IKPI, Jakarta: Pemerintah India kembali menegaskan sikap kerasnya terhadap aset kripto. Dalam pidato anggaran pada 1 Februari 2026, Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman memastikan rezim pajak kripto yang berlaku saat ini tetap dipertahankan tanpa perubahan, meski pelaku industri telah lama melobi agar tarif diturunkan.
Keputusan tersebut dikutip dari laporan CoinMarketCap, Senin (2/2/2026). Pemerintah memilih mempertahankan kebijakan pajak tinggi dengan fokus pada kepatuhan dan pengawasan, alih-alih mendorong ekspansi pasar aset digital.
Langkah ini sekaligus mengakhiri spekulasi soal kemungkinan relaksasi pajak kripto dalam waktu dekat. Di sisi lain, keputusan tersebut mempertegas arah regulasi yang dinilai terus menekan aktivitas kripto domestik, terutama dari sisi volume perdagangan dan likuiditas.
Dalam Anggaran Uni terbaru, skema perpajakan untuk Virtual Digital Assets (VDA) atau aset digital virtual tetap tidak berubah. Keuntungan dari transaksi kripto masih dikenakan pajak final sebesar 30 persen, tanpa membedakan jangka waktu kepemilikan maupun tujuan investasi.
Dengan ketentuan tersebut, kripto tetap berada di luar skema capital gain yang lebih fleksibel seperti saham atau instrumen keuangan konvensional lainnya. Investor kripto pun tidak memperoleh perlakuan pajak berbasis holding period sebagaimana investor pasar modal.
Selain pajak atas keuntungan, pemerintah India juga mempertahankan Tax Deducted at Source (TDS) sebesar 1 persen atas setiap transaksi penjualan kripto. Aturan ini sejak awal menuai kritik karena dianggap memotong arus kas pelaku pasar di setiap transaksi, sehingga mempersempit likuiditas dan menurunkan intensitas perdagangan.
Tekanan terhadap investor semakin terasa karena kerugian dari satu aset kripto tidak dapat dikompensasikan dengan keuntungan aset kripto lain, bahkan tidak boleh dibawa ke tahun pajak berikutnya. Pembatasan ini membuat pengelolaan risiko di pasar kripto India jauh lebih ketat dibandingkan saham, obligasi, maupun derivatif.
Pelaku industri menilai kombinasi pajak 30 persen dan TDS 1 persen telah mendorong sebagian aktivitas perdagangan berpindah ke platform luar negeri atau jalur informal. Bursa lokal menghadapi tantangan mempertahankan pengguna aktif, sementara startup blockchain kesulitan menarik pendanaan di tengah iklim regulasi yang belum ramah pertumbuhan.
Meski demikian, pemerintah berpendapat kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan transparansi transaksi digital. Bagi otoritas fiskal, kripto masih diposisikan sebagai aset berisiko tinggi yang harus berada di bawah pengawasan ketat negara, bukan sebagai instrumen investasi arus utama.
Di tengah kondisi tersebut, pelaku pasar kini hanya bisa menunggu evaluasi kebijakan di tahun-tahun mendatang. Untuk sementara, kepastian regulasi memang tercapai namun dengan konsekuensi pasar yang terus tertekan dan pertumbuhan industri kripto domestik yang berjalan tertatih. (alf)
