Kepesertaan AOTCA Bisa Jadikan Anggota IKPI Konsultan Pajak Kelas Dunia

(Foto: Dok. Pribadi)

IKPI, Jakarta: Berbicara tentang Asia Oceania Tax Consultant Association (AOTCA) tentu tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang bergabungnya Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menjadi anggota pada tahun 2002. Sebab, dibutuhkan perjuangan yang tidak mudah untuk asosiasi konsultan pajak bergabung di dalamnya.

Melalui perjuangan nyata, almarhum Prijo Handojo yang juga merupakan salah satu pendiri PB Taxand yang menjadi salah satu pengurus IKPI kala itu mempunyai cita-cita luhur mengenalkan IKPI kepada dunia internasional.

Singkatnya, perjuanganpun membuahkan hasil positif dan IKPI menjadi anggota tetap AOTCA sejak 2002.

Ketua Departemen Hubungan Internasional T Arsono mengungkapkan, AOTCA bukanlah asosiasi “kaleng kaleng” yang bisa dengan mudah dimasuki oleh asosiasi konsultan di dunia. Karena ada persyaratan ketat dan spesifikasi yang qualified ditetapkan untuk menjadi anggotanya. “Kepesertaan IKPI di AOTCA bisa menjadikan anggotanya sebagai konsultan pajak kelas dunia,” ujarnya.

(Foto: Dok. Pribadi)

Diungkapkan Arsono, AOTCA juga merupakan asosiasi yang menaungi asosiasi para konsultan pajak, lawyer pajak dan professional perpajakan yang berada di wilayah Asia dan Oceania yang termasuk antara lain Jepang, China, China Taipe, Macau, Korea, Hongkong, Australia, Singapore, Malaysia, Vietnam, the Philippine, Mongolia, Nepal, Pakistan, Srilanka; Bangladesh dengan anggota yang tidak kurang dari 400,000 orang.

Jadi lanjut Arsono, jika ada yang mempertanyakan apa manfaat yang didapatkan IKPI sebagai anggota AOTCA?, tentu jawabannya menurut Arsono sangatlah banyak dan besar khususnya bagi kemajuan anggota dan asosiasi.

Salah satu manfaat yang didapatkan IKPI sebagai anggota AOTCA menurut Arsono adalah, dukungan dari para anggotanya dalam mewujudkan Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP).

“Japan Federation of Certified Public Tax Accountant’s Association secara eksplisit telah menyatakan dukungannya kepada IKPI untuk mewujudkan lahirnya UU KP. Hal itu mereka sampaikan saat menjadi narasumber dalam international Webinar “The law of tax consultant, Sharing from Japan Experiences,” kata Arsono melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/6/2024).

Lebih lanjut dia mengatakan, berkenaan dengan perkembangan peraturan perpajakan terkini, IKPI Bersama-sama dengan Chinese Certified Tax Agent Association (China), Korean Association of Certified Public Tax Accountants (Korea), Japan Federation of Certified Public Tax Accountant’s Association (Jepang) juga menyelenggarakan webinar international membahas perkembangan pengaturan dan penerapan transfer pricing di masing-masing negara.

“Jadi, dari kegiatan tersebut terjadi saling bertukar informasi tentang perkembangan peraturan perpajakan dari masing-masing negara. Kalau IKPI bukan sebagai member AOTCA, mana bisa hal itu dilakukan,” ujarnya.

(Foto: Dok. Pribadi)

Dalam kegiatan tersebut kata Arsono, IKPI melibatkan the big four yang dalam hal ini didukung penuh oleh PWC (Price Waterhouse Coopers) yang bertindak sebagai narasumber narasumber.

Selain itu, ada beberapa event lain termasuk kerja sama yang amat erat dengan Mongolian Association of Certified of Tax Consultants (Mongolia), yang dalam hal ini IKPI diwakili oleh Didit Permana (Vice Managing Partner of PB Taxand) tampil sebagai penyaji (narasumber) dalam webinar dengan judul “Perbandingan Transfer Pricing di Indonesia dan Mongolia”

Selain itu, IKPI bersama Hong Kong Institute of Certified Public Accountant (Hong Kong) menyelenggarakan international webinar terkait perkembangan peraturan perpajakan di Indonesia. Dampak dari webinar ini adalah agar Indonesia mampu tampil menjadi tujuan investasi international (investment destination country) untuk menutup investment gap yang masih terjadi di Indonesia.

Hal besar juga berhasil ditorehkan pengurus dan anggota IKPI terkait penyelenggaraan Meeting dan International Tax Conference yang mana IKPI selaku anggota AOTCA dipercaya sebagai Host AOTCA Bali 2022.

Bersama IKPI Pusat, IKPI Surabaya dan IKPI Bali, asosiasi ini mendapatkan pengakuan dari seluruh anggota AOTCA karena dinilai berhasil menyelenggarakan AOTCA Conference Bali dengan sukses.

“Seluruh peserta AOTCA Bali menyatakan puas dengan acara dan pelayanan yang diberikan IKPI di acara tersebut,” kata Arsono.

Diungkapkannya, kerja keras para anggota IKPI yang terlibat dalam kegiatan AOTCA Bali tak bisa dihapus. Bahkan kesuksesan acara itu diistilahkan sebagai “The power of emak-emak”.

Dalam event tersebut, IKPI mendapatkan dukungan dari the Big Four termasuk Ernst & Young, KPMG, Price Waterhouse Coopers, Deloite, PB Taxand, RSM dan anggota IKPI yang tersebar di berbagai wilayah.

Keaktifan dan kegembiraan anggota IKPI juga terpancar pada kegiatan AOTCA di Tokyo tahun 2023. Bagaimana tidak, sebanyak 125 anggota terlihat antusias mengikuti event itu dan ini merupakan peserta terbanyak sepanjang sejarah kepesertaan IKPI di AOTCA.

“AOTCA memberikan kesempatan kepada kita (professional perpajakan) untuk membangun jaringan global (global network) agar bisnis kita bisa bertumbuh, bisa saling mengenal lebih dekat para profesional perpajakan dari wilayah Asia dan Oceania. Seperti pepatah “Tak kenal maka tak sayang, semakin dikenal semakin disayang”. Tentu kita akan mengulangi kegemilangan Indonesia dalan kegiatan AOTCA 2024 di Hangzhou China, kota yang terkenal dengan danau dan view-nya yang cantik,” kata Arsono. (bl)

id_ID