Tak Punya NPWP, Wajib Pajak Bisa Didenda Tarif PPh 20 Persen

ilustrasi
IKPI, Jakarta: Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri wajib pajak serta untuk memudahkan segala urusan wajib pajak terkait dengan administrasi perpajakan.

Terdapat 2 jenis NPWP, yakni NPWP Pribadi untuk wajib pajak perorangan dan NPWP Badan untuk wajib pajak badan usaha. Barang siapa yang tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan denda yang cukup berat. Kelompok ini akan dikenakan tarif PPh hingga 20%. Aturan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (5a) UU 36/2008.

“Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak,” tulis aturan tersebut.

Bagi individu, tidak memiliki NPWP juga akan menyusahkan. Pasalnya, Anda akan kesulitan mengajukan pinjaman di bank. NPWP menjadi salah satu syarat dokumen untuk dilampirkan saat mengajukan kredit ke bank. Jika tidak mencantumkan, pengajuan Anda bisa ditolak.

Kemudian, Anda akan sulit melakukan pembelian kendaraan, baik motor dan mobil. Tidak memiliki NPWP juga membuat Anda sulit berinvestasi di pasar saham. (bl)

 

id_ID