Kurangi Tunggakan Pajak, Samsat Bali Siapkan Pelayanan Malam

ilustrasi

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyiapkan layanan samsat (sistem administrasi manunggal satu atap) pada malam hari sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, sekaligus untuk mengurangi tunggakan pajak.

Seperti dikutip dari Antaranews.com, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha, di Denpasar, Minggu (22/10/2023), mengatakan kebijakan tersebut juga diambil untuk memaksimalkan perolehan pendapatan asli daerah karena diberikan ruang agar tunggakan pajak kendaraan bermotor tidak terlalu besar.

“Jadi, bagi masyarakat yang bekerja dari pagi hari hingga sore hari, tetap bisa membayar pajak karena layanan samsat akan dibuka dua shift, yang pertama dari pukul 07.30-14.30 WITA, dan yang kedua dari 14.30-20.30 WITA,” ujarnya pula.

Santha mengatakan kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan mulai awal Januari 2024.

Pemprov Bali, kata dia lagi, terus berupaya untuk mengambil terobosan dan inovasi untuk memaksimalkan perolehan pendapatan daerah menyusul pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Santha dalam kegiatan reses Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali Made Mangku Pastika menyampaikan tentang Pengawasan UU No. 1 Tahun 2022 yang Difokuskan pada Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

UU HKPD yang akan berlaku efektif mulai 2024, kata Santha, berpotensi menurunkan PAD jika dilihat perbandingan perubahan ketentuan dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di antaranya sejumlah perubahan dari sisi penurunan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 1,75 persen menjadi 1,2 persen. Bahkan pajak kendaraan bermotor yang menjadi andalan PAD Bali ada yang nol persen seperti untuk kendaraan listrik.

“Jumlah kendaraan listrik tumbuh signifikan. Kalau tahun lalu sekitar 700-an, di 2023 ini sudah di atas 2.000 unit. Kalau ini terus tumbuh dan terjadi pengalihan dari kendaraan konvensional ke listrik, maka akan sangat keras pengaruhnya bagi PAD,” katanya lagi.

Santha menambahkan, selain mengambil terobosan samsat malam hari, Pemprov Bali juga berencana tidak lagi memungut pajak tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

“Dengan tidak dipungutnya tarif progresif ini tentu akan mengurangi niat masyarakat untuk melakukan tunggakan pajak. Berdasarkan uji petik ke lapangan, ternyata yang menunggak pajak itu sebagian besar wajib pajak kena progresif,” katanya pula.

Pihaknya mencatat jumlah kendaraan di Bali saat ini sebanyak 3,3 juta unit, dengan komposisi 82 persen kendaraan roda dua dan sisanya 18 persen merupakan kendaraan roda empat ke atas.

Santha mengemukakan jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor di Bali dalam lima tahun terakhir sebanyak 568.000 unit, sedangkan tunggakan tahun berjalan sebanyak 210.000 unit.

Anggota DPD RI Made Mangku Pastika mengatakan salah satu tujuan diterbitkannya UU HKPD, yakni untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Selain itu untuk memudahkan daerah dalam mengelola pajak dan retribusi daerah.

Namun, tidak semua daerah bisa otomatis meningkatkan PAD-nya karena UU tersebut. Ada sejumlah regulasi dalam UU HKPD yang justru bisa menurunkan pendapatan di pemerintah provinsi, namun meningkatkan pendapatan di kabupaten/kota.

Demikian pula dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja agar investasi ke daerah bisa lebih mudah. Dengan demikian bisa membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah dan negara serta memudahkan layanan bagi masyarakat.

“Namun, UU tidak serta-merta bisa diterapkan jika tidak diikuti dengan adanya peraturan pelaksana di daerah,” kata mantan Gubernur Bali dua periode itu pula.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Badung Sukarini mengatakan ada beberapa jenis pajak yang tidak dipungut lagi. Meski tidak memberi pemasukan langsung bagi daerah, kondisi ini akan membuka peluang usaha bagi masyarakat.

Ada rasionalisasi retribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis sesuai UU No. 1 Tahun 2022. Retribusi daerah yang sebelumnya dipungut Pemerintah Kabupaten Badung sebanyak 12 jenis kini tinggal delapan jenis.

Selain itu, ada lima jenis retribusi daerah yang tidak dipungut lagi pada 2024, antara lain Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Wakil Ketua Umum Kadin Bali Bidang Ekonomi Digital dan Renewable Energy Agung Wirapramana mengatakan di Bali semua BUMN yang melakukan usaha mendapatkan untung.

Menurutnya penting dilakukan optimalisasi penggalian pendapatan bukan semata menaikkan pajak. Oleh karena itu perlu pemetaan potensi pajak daerah. (bl)

id_ID