PPL Terstruktur IKPI 5 Oktober 2023

 

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Pnghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Subjek Pajak Orang Pribadi”

Kamis, 5 Oktober 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Nuryadi Mulyodiwarno
Moderator : Frisa Irlan

Materi PPL kali ini sepertinya sangat sederhana, ternyata tidak demikian. Mengenakan Pajak terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi ternyata sangat tidak mudah. Memang hanya 3 (tiga) unsur yang harus dipahami, yaitu Subjek Pajak, atau Wajib Pajak, kemudian Objek Pajak, dan yang terakhir adalah Tarif Pajak.
Tentang Subjek Pajak, orang Pribadi hanya merupakan salah satu dari Subjek Pajak, selain Subjek Pajak Orang Pribadi juga ada Subjek Pajak Warisan Yang Belum Terbagi Sebagai Satu Kesatuan Menggantikan Yang Berhak, Subjek Pajak Badan, dan Subjek Pajak Bentuk Usaha Tetap. Kemudian diatur pula pembagian Subjek Pajak menjadi 2 (dua), yaitu Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar Negeri, yang masing-masing mempunyai pesyaratan atau kriteria yang berbeda-beda, seperti jangka waktu bertempat tinggal atau berada di Indonesia, berniat tinggal di Inonesia dan juga meninggalkan Indonesia ujntuk selamalamany menambah masalah unuk memhami Subjek Pajak Orang Pribadi.
Kompleksitas ditambah dengan apa yang dimaksud dengan penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan, mana pula yang dikenakan pajak dengan final atau non final, mana yang dikenakan dan mana pula yang dikecualikan. Ketentuan yang mengatur tentang Pajak Penghasilan yang bersifat final dan non final juga bermacam-macam.
Untuk memudahkannya, pembahasan kali ini hanya akan meliputi hak dan kewajiban perpajakan dari Subjek Pajak Orang Pribadi, dan tidak melipui Subjek Pajak yang lain. Ternyata memahami ketentuan tentang satu Subjek Orang Pribadi pemilihan tidak memudahkan pemahaman. Status Subjek Pajak Orang Pribadi dari sisi yang lain, yaitu status Orang Pribadi yang belum dewasa, anak-anak/remaja) yang bisa sudah menikah dan belum menikah, dewasa yang sudah menikah atu belum menikah, cerai, rujuk, yang setiap status empunyai hak dan kewajiban perpajakan yang berbeda.
Banyak yang sudah pintar namun banyak pula yang belum paham. Sehingga untuk dapat memahami denanbaik dan benar, catatan ini yang pada hakekatnya merupakan sarana belajar, belajar kembali, akan dilaksanakan dalam 2 (dua) pertemuan. Dalam pertemun pertama selain disampaikan tentang pengertian Penghasilan, juga akan dibahas lebih lanjut tentang Subjek Pajak, yang dalam pasal-ayat UU KUP dan UU PPh disebut Wajib Pajak, yaitu Subjek Pajak yang menerima atau meperoleh objek pajak, juga dibahas tentang Objek Pajak. Selain disampaikan ktntuan yang mendasarinya, juga akan dsisampaikan bebagai contoh permasalahan yang dapat muncul dalam permasalahannya. Kemudian, dalam pertemuan yang kedua akan ditambahkan beberaoa kebijakan khusus yang diatur dalam UU KUP maupun UU PPh, seperti tentag hak dan kewajiban prpajakan Subjek Pajak Warisan yang belum terbagi, dan juga pengenaan pajak terhadap pengenaan pajak terhadap Keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Kaitan dengan hak dan kewajiban berkenaan mendaftar, menghitung pajak yang terutang, keberatan, banding, temasuk pemeriksaan dan penyidikan, temasuk pengenaan sanksi aministrasi dan sanksi pidana, juga akan disinggung.

REGISTRASI : https://b.link/DAFTARPPLIKPI-051023

 

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran Tahun 2022 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI051023

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI051023_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI051023_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 5 Oktober 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

id_ID