Lebih dari 3,2 Juta SPT Masuk, Aktivasi Akun Coretax Tembus 14 Juta

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan terbaru pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga 20 Februari 2026 pukul 06.43 WIB, jumlah SPT yang telah diterima mencapai 3.266.186 laporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember. Angka tersebut menunjukkan tren kepatuhan yang terus bergerak menjelang batas waktu pelaporan.

Dari total SPT yang masuk, sebanyak 2.876.647 berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) karyawan. Sementara itu, OP non-karyawan menyampaikan 299.408 SPT. Jumlah tersebut menegaskan bahwa kelompok pekerja formal masih mendominasi pelaporan pada fase awal periode penyampaian SPT Tahunan.

Untuk Wajib Pajak Badan, tercatat 89.370 SPT disampaikan dalam denominasi rupiah dan 94 SPT dalam denominasi dolar Amerika Serikat. Pelaporan ini mencerminkan partisipasi pelaku usaha yang memiliki kewajiban perpajakan berbasis pembukuan.

Adapun bagi wajib pajak dengan beda tahun buku yang baru dapat menyampaikan SPT sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat 651 SPT Badan dalam rupiah dan 16 SPT Badan dalam dolar Amerika Serikat telah diterima. Data ini menunjukkan bahwa kelompok dengan periode laporan khusus juga mulai memenuhi kewajibannya.

Selain perkembangan pelaporan SPT, DJP turut memantau progres aktivasi akun sistem inti administrasi perpajakan, Coretax DJP. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun mencapai 14.093.682.

Rinciannya, sebanyak 13.106.394 merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, 897.485 Wajib Pajak Badan, 89.578 Wajib Pajak Instansi Pemerintah, serta 225 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Angka tersebut mencerminkan akselerasi adaptasi wajib pajak terhadap sistem administrasi perpajakan berbasis digital.

DJP menilai tingginya angka aktivasi akun Coretax menjadi indikator kesiapan wajib pajak dalam memanfaatkan layanan perpajakan secara elektronik. Sistem ini memungkinkan pelaporan dan administrasi dilakukan secara lebih terintegrasi, transparan, dan efisien.

Dengan capaian lebih dari 3,2 juta SPT dan aktivasi akun yang telah menembus 14 juta, DJP optimistis tren kepatuhan akan terus meningkat hingga mendekati tenggat waktu pelaporan. Otoritas pajak pun mengimbau wajib pajak agar tidak menunda pelaporan untuk menghindari kepadatan akses menjelang batas akhir. (alf)

id_ID