IKPI Kabupaten Bekasi Bahas PPN Jasa Forwarding dan Dampak Coretax terhadap Transaksi Eceran

IKPI, Kabupaten Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Bekasi, membedah aspek teknis perpajakan yang kerap menimbulkan perdebatan di lapangan, yakni perlakuan reimbursement dalam jasa freight forwarding serta implikasi sistem Coretax terhadap transaksi eceran.

Dalam kegiatan Bincang Pajak di Sekretariat IKPI, Ruko Icon City Deltamas Blok C9, Rabu (11/2/2026), Ketua IKPI Cabang Kabupaten Bekasi, Asep Ardiansyah, menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 menjadi regulasi payung dalam pengenaan PPN atas penyerahan jasa pengurusan transportasi.

“Dalam PMK 71/2022 ditegaskan bahwa jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihannya terdapat biaya transportasi dikenakan PPN dengan besaran tertentu. Tarif efektifnya 1,1 persen dari jumlah yang ditagih, dengan asumsi tarif PPN umum 11 persen,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Asep menambahkan, apabila tarif PPN umum meningkat menjadi 12 persen sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka tarif efektif jasa tersebut menjadi 1,2 persen.

Ia juga mengingatkan implikasi pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 71/2022. “PKP yang menyerahkan jasa ini tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahan tersebut. Artinya, PPN yang dibayar ke vendor menjadi biaya,” katanya.

Namun, penerima jasa tetap dapat mengkreditkan PPN 1,1 persen yang ditagihkan, sepanjang memenuhi ketentuan umum pengkreditan pajak.

Selain itu, forum juga membahas perubahan paradigma transaksi eceran dalam sistem Coretax. Asep menjelaskan bahwa pergeseran dari sistem lama SIDJP menuju Coretax membawa perubahan filosofis yang signifikan.

“Jika sistem lama beroperasi dengan logika post-audit, Coretax dibangun dengan arsitektur data terintegrasi secara real-time. Validasi terjadi di hulu, saat pembuatan faktur, bukan lagi di hilir saat pemeriksaan,” ujarnya.

Integrasi NIK sebagai NPWP menjadi fondasi Single Identity Number yang memungkinkan DJP memetakan profil ekonomi wajib pajak secara menyeluruh. Dalam konteks ini, setiap transaksi PPN harus dapat ditelusuri ke identitas pembeli yang sah.

Menurut Asep, implikasi bagi PKP non-retail sangat besar. “Fleksibilitas penerbitan faktur pajak menjadi sangat terbatas. Kegagalan menyediakan data identitas yang valid dapat menyebabkan penolakan sistem oleh Coretax, yang berdampak langsung pada pengakuan pendapatan dan arus kas perusahaan,” ujarnya. (bl)

id_ID