IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan resmi mewajibkan seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) menggunakan Standar Biaya Keluaran (SBK) dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran mulai Tahun Anggaran 2026. Kewajiban ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Keluaran dalam Penganggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Dalam Pasal 1, disebutkan bahwa Standar Biaya Keluaran (SBK) merupakan indeks biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan satu volume keluaran (output). Artinya, setiap program dan kegiatan yang dirancang K/L harus memiliki standar biaya yang terukur dan terkontrol.
Pengaturan lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (1) membagi SBK menjadi dua jenis, yaitu SBK Umum dan SBK Khusus. SBK Umum berlaku lintas kementerian/lembaga, sedangkan SBK Khusus berlaku hanya untuk satu K/L tertentu.
Kewajiban penggunaan SBK secara tegas diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kementerian/Lembaga menggunakan SBK umum dan SBK khusus dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran baik pada tahap perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.
Yang menjadi perhatian penting adalah ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) yang menegaskan bahwa penggunaan SBK bersifat batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui. Dengan demikian, pagu anggaran tidak boleh melebihi indeks biaya yang telah ditetapkan.
Meski demikian, PMK ini tetap memberikan ruang fleksibilitas. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3), apabila terdapat kebutuhan untuk melampaui besaran SBK, K/L dapat mengajukan permintaan pelampauan kepada Menteri Keuangan. Kewenangan tersebut dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4).
Persetujuan pelampauan hanya dapat diberikan dengan mempertimbangkan faktor sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (5), yakni harga pasar, prinsip ekonomis, efisien, dan efektif, serta perubahan tahapan kegiatan.
Pengawasan atas penggunaan SBK dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah pada masing-masing K/L sebagaimana diatur dalam Pasal 5, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun ketentuan ini mulai digunakan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran K/L Tahun Anggaran 2026 sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan sesuai Pasal 8.
Dengan diberlakukannya PMK ini, Kemenkeu menegaskan komitmen penguatan disiplin fiskal, efisiensi belanja negara, serta penganggaran berbasis kinerja yang lebih terukur dan akuntabel. (alf)
