Pemerintah Bebaskan PPN Tiket Pesawat Ekonomi Saat Lebaran 2026, Ini Persyaratannya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Namun, pembebasan PPN tersebut hanya berlaku dengan syarat dan ketentuan tertentu yang wajib dipenuhi oleh penumpang maupun maskapai penerbangan.

Ketentuan mengenai fasilitas PPN DTP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 Februari 2026. Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari stimulus fiskal pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional selama periode Lebaran.

Syarat utama pertama adalah periode pembelian tiket. Fasilitas PPN DTP hanya berlaku untuk tiket pesawat yang dibeli mulai 10 Februari hingga 29 Maret 2026. Tiket yang dibeli di luar periode tersebut tidak memperoleh pembebasan PPN, meskipun jadwal penerbangannya masih berada dalam masa Lebaran.

Syarat berikutnya berkaitan dengan periode penerbangan. PPN tiket pesawat kelas ekonomi ditanggung pemerintah hanya untuk penerbangan yang dilakukan pada rentang waktu 14 Maret sampai 29 Maret 2026. Penerbangan sebelum atau setelah tanggal tersebut tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan umum.

Selain itu, fasilitas ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Dengan demikian, penumpang tidak dibebani PPN atas dua komponen harga tersebut sepanjang seluruh syarat dipenuhi.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa PPN DTP tidak mencakup layanan tambahan (ancillary services). Layanan seperti bagasi tambahan (extra baggage), pemilihan kursi (seat selection), serta layanan tambahan lainnya tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Dari sisi administrasi, maskapai penerbangan tetap memiliki kewajiban perpajakan. Badan usaha angkutan udara wajib menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, serta melaporkan PPN DTP tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Selain itu, maskapai juga diwajibkan menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui sistem yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Mei 2026. Ketentuan ini menjadi syarat administratif agar fasilitas PPN DTP dinyatakan sah.

Apabila kewajiban pelaporan tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, fasilitas PPN DTP dinyatakan gugur. Konsekuensinya, PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap terutang dan wajib dipungut sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan penegasan persyaratan tersebut, pemerintah berharap pembebasan PPN tiket pesawat ekonomi dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran, tertib administrasi, serta memberikan dampak nyata bagi kelancaran mobilitas masyarakat selama Lebaran 2026. (alf)

id_ID