Kejar Tax Ratio 11–12 Persen Tahun Ini, DJP dan Bea Cukai Diminta Kerja Lebih Serius

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta jajaran Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meningkatkan kinerja penerimaan negara secara lebih serius pada 2026. Pemerintah menargetkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) bisa terdongkrak ke level 11–12 persen tahun ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (7/2/2026). Dalam arahannya, Purbaya menegaskan bahwa perbaikan tax collection rate menjadi misi utama Kemenkeu ke depan.

“Saya sih mengharapkan ada perbaikan tax collection rate yang signifikan, dari 9 persen sekarang, mungkin 11–12 persen untuk tahun ini. Tahun depan kita perbaiki lagi. Jadi ini misi kita, misi yang berat untuk pajak,” ujar Purbaya.

Ia menekankan bahwa isu penerimaan pajak harus menjadi fokus bersama seluruh unit kerja. Pasalnya, rasio pajak Indonesia pada kuartal III 2025 masih tercatat di kisaran 8,58 persen, jauh dari target ideal pemerintah untuk menopang pembiayaan pembangunan nasional.

Menurut Purbaya, capaian penerimaan pajak yang berada di bawah target pada 2025 masih bisa dimaklumi karena adanya perlambatan ekonomi. Namun, alasan tersebut dinilainya tidak lagi relevan untuk tahun ini.

“Kalau kemarin kita mencapainya di bawah target, saya bisa ngelead di depan DPR, bisa beralasan bahwa ekonominya lambat. Tapi tahun ini kan enggak bisa lagi,” katanya.

Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berulang kali menyoroti adanya kebocoran penerimaan negara, termasuk praktik underinvoicing di sektor kepabeanan dan perpajakan. Presiden, kata dia, secara konsisten meminta agar persoalan tersebut segera dibereskan.

“Jangan sampai bulan nanti Presiden masih mengumumkan hal-hal seperti ini. Dia bilang, ‘ada kebocoran, pajaknya ada underinvoicing’ di bea cukai dan perpajakan kita. Beliau mengungkapkan itu berkali-kali setiap meeting,” ujar Purbaya.

Karena itu, ia berpesan kepada para pejabat eselon II yang baru dilantik agar menjalankan tugas peningkatan penerimaan negara secara sungguh-sungguh, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia juga meminta para pimpinan turun langsung ke lapangan untuk memantau kinerja jajaran masing-masing.

“Jadi upaya kita harus sungguh-sungguh, jangan main-main di pusat dan daerah. Pimpinan turun ke bawah lihat kinerja anak buahnya. Pokoknya akhir tahun saya enggak mau dengar kalimat itu lagi dari presiden,” tegasnya.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Desember 2025 mencapai Rp1.917,6 triliun atau sekitar 87,6 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Dengan capaian tersebut, penerimaan pajak tahun lalu masih mengalami shortfall sekitar Rp271,7 triliun.

Purbaya berharap, melalui penguatan pengawasan, perbaikan sistem administrasi, serta keterlibatan aktif pimpinan hingga level daerah, kinerja DJP dan Bea Cukai dapat meningkat signifikan pada 2026. Target tax ratio 11–12 persen pun diharapkan bukan sekadar ambisi, melainkan dapat diwujudkan secara nyata melalui kerja kolektif seluruh jajaran Kementerian Keuangan. (alf)

id_ID