Status Pajak Ganda? DJP Tegaskan Penentuan Akhir Mengacu Tax Treaty

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa apabila seseorang memiliki status subjek pajak di dua negara sekaligus, maka penentuan akhirnya tidak dilakukan sepihak oleh Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri, dan seluruh uraian dalam berita ini merupakan kutipan dari peraturan tersebut.

Dalam Pasal 11, DJP menyatakan bahwa apabila orang pribadi memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dalam negeri Indonesia sekaligus dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri di negara lain, maka penentuan status pajak akhirnya harus mengacu pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty antara Indonesia dan negara mitra.

Ketentuan ini penting karena dalam praktik internasional, seseorang bisa saja memiliki rumah, pekerjaan, atau aktivitas ekonomi di lebih dari satu negara. Tanpa mekanisme penentu akhir, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pajak berganda atas penghasilan yang sama.

Melalui Pasal 11, DJP menegaskan bahwa Indonesia mengikuti prinsip internasional dalam tax treaty. Artinya, status pajak seseorang akan ditentukan berdasarkan ketentuan “tie breaker rule” yang biasanya mencakup lokasi tempat tinggal permanen, pusat kepentingan vital, kebiasaan tinggal, hingga kewarganegaraan.

Dengan mekanisme ini, DJP tidak serta-merta memaksakan status subjek pajak dalam negeri apabila negara mitra berdasarkan tax treaty memiliki hak pemajakan utama. Sebaliknya, Indonesia juga tetap mempertahankan hak pemajakannya jika berdasarkan perjanjian internasional memang menjadi negara yang berwenang.

Bagi WNI yang tinggal di luar negeri maupun WNA yang beraktivitas di Indonesia, Pasal 11 menjadi pengaman hukum agar tidak terjadi pemajakan ganda yang tidak adil. Status pajak mereka ditentukan melalui kerangka perjanjian antarnegara, bukan hanya berdasarkan aturan domestik semata.

Dari sisi administrasi, ketentuan ini juga memberi pedoman jelas bagi aparat pajak dalam menangani kasus lintas negara. DJP tidak lagi bergantung pada interpretasi sepihak, melainkan wajib merujuk pada tax treaty yang berlaku saat terjadi konflik status.

Pengaturan ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam sistem perpajakan global. Dengan menempatkan P3B sebagai rujukan akhir, pemerintah menunjukkan komitmen terhadap praktik perpajakan internasional yang adil dan transparan, sekaligus menjaga kepastian hukum bagi wajib pajak lintas negara.

Melalui Pasal 11 PER-23/PJ/2025, DJP menegaskan garis batas yang jelas: ketika status pajak seseorang bertabrakan di dua negara, tax treaty menjadi penentu akhir, sehingga hak pemajakan dapat dibagi secara proporsional dan tidak menimbulkan beban ganda bagi wajib pajak.(bl)

id_ID