IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak memperluas jangkauan pengawasan hingga menyentuh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini menegaskan bahwa aktivitas usaha skala kecil pun kini menjadi bagian dari sistem pengawasan perpajakan nasional.
Di bawah koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak diberi kewenangan melakukan pengawasan tidak hanya terhadap wajib pajak terdaftar, tetapi juga pelaku usaha yang belum memiliki NPWP, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 111/2025.
Regulasi ini memungkinkan DJP memantau UMKM sejak timbulnya kewajiban perpajakan. Dalam Pasal 3 ayat (5) ditegaskan bahwa pengawasan wajib pajak belum terdaftar mencakup kewajiban pendaftaran NPWP, pelaporan tempat usaha, hingga pemenuhan kewajiban pajak sejak kegiatan ekonomi mulai berjalan.
Pendekatan yang digunakan tidak langsung bersifat represif. Proses biasanya diawali dengan penelitian data dan informasi, dilanjutkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5. UMKM diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi dan melengkapi kewajiban secara sukarela sesuai Pasal 6.
Apabila tidak ada tanggapan atau klarifikasi dinilai belum memadai, DJP dapat melanjutkan dengan pembahasan lanjutan atau kunjungan lapangan ke lokasi usaha, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (11). Kunjungan ini bertujuan mencocokkan data administratif dengan aktivitas usaha riil.
Selain itu, DJP juga dapat menyampaikan surat imbauan berdasarkan Pasal 9. Jika imbauan tidak ditindaklanjuti, proses dapat meningkat menjadi surat teguran sesuai Pasal 13, khususnya untuk pelanggaran kepatuhan formal seperti tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan.
PMK 111/2025 juga membuka ruang bagi DJP untuk menetapkan NPWP secara jabatan terhadap pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri, sebagaimana diatur dalam Pasal 19. Langkah ini biasanya menjadi tindak lanjut dari hasil pengawasan wilayah atau kunjungan lapangan.
Dengan skema tersebut, pemerintah ingin mendorong UMKM memahami kewajiban pajak sejak dini, sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha berada dalam sistem administrasi perpajakan yang sama.
Melalui PMK 111/2025, pengawasan pajak terhadap UMKM diarahkan sebagai proses pembinaan bertahap, namun tetap memberi ruang penegakan apabila kewajiban perpajakan diabaikan, demi menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan. (bl)
