IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan skema tax expenditure pada kuartal I-2026 dengan mengambil alih sebagian beban pajak masyarakat selama Ramadan dan Lebaran. Melalui kebijakan ini, negara menanggung sejumlah kewajiban pajak yang biasanya dibayarkan konsumen maupun pelaku usaha transportasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (3/2/2026) menjelaskan, salah satu instrumen utama adalah pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik yang akan ditanggung pemerintah. Skema ini membuat harga tiket turun hingga sekitar 16 persen karena unsur PPN tidak lagi dibebankan ke penumpang.
Selain PPN tiket, pemerintah juga memasukkan airport tax ke dalam daftar pungutan yang dipangkas. Tarifnya akan dipotong hingga 50 persen. Kebijakan ini sekaligus menurunkan komponen biaya bandara yang selama ini menjadi bagian dari harga akhir tiket.
Di sisi hulu, pajak avtur juga mendapat perlakuan serupa. Diskon pajak bahan bakar pesawat tersebut diharapkan memberi ruang bagi maskapai untuk menekan biaya operasional selama lonjakan permintaan mudik.
Paket insentif fiskal tidak berhenti di penerbangan. Pemerintah turut memberikan diskon pajak sekitar 30 persen untuk angkutan laut dan kereta api. Sementara pengguna jalan tol akan menikmati potongan tarif hingga 20 persen sebagai bagian dari intervensi fiskal Lebaran 2026.
Berbeda dari kebijakan sebelumnya yang mengandalkan diskon tarif listrik, pemerintah kini memilih pendekatan tax relief langsung pada aktivitas perjalanan. Langkah ini menunjukkan pergeseran strategi stimulus dari subsidi energi ke pengurangan beban pajak konsumsi.
Menurut Airlangga, seluruh insentif tersebut akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat, termasuk jadwal implementasinya. Masyarakat nantinya dapat mengakses manfaat diskon pajak itu melalui platform pemesanan tiket dan layanan transportasi daring.
Dari sisi fiskal, kebijakan ini mencerminkan penggunaan ruang APBN untuk menopang mobilitas nasional sekaligus menjaga perputaran ekonomi saat Ramadan dan Idulfitri. Pemerintah berharap pengalihan beban pajak ke negara mampu mendorong transaksi tanpa menekan keuangan rumah tangga.
Skema PPN ditanggung pemerintah, pemangkasan airport tax, hingga diskon pajak avtur menandai Lebaran 2026 sebagai momentum penerapan stimulus berbasis pajak yang paling luas dalam beberapa tahun terakhir. (alf)
