Barang Sitaan Tak Langsung Jadi Milik Negara, Bea Cukai Terapkan Skema Pengumuman 30+30 Hari

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan mekanisme baru penanganan barang sitaan dalam perkara cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2025. Dalam aturan ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak serta-merta menetapkan seluruh barang hasil penindakan sebagai barang milik negara, melainkan membedakan perlakuan antara barang kena cukai dan barang lain yang ikut tersangkut perkara.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1), barang kena cukai yang terkait dengan keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan langsung ditetapkan sebagai barang milik negara. Namun, untuk barang lain, Pasal 22 ayat (2) membuka kemungkinan tidak langsung dirampas negara, melainkan dapat dikembalikan kepada pihak yang paling berhak.

Kategori “barang lain” ini dijabarkan dalam Pasal 22 ayat (3), yang meliputi sarana pengangkut, peralatan komunikasi, media atau tempat penyimpanan, dokumen dan surat, hingga benda lain yang tersangkut dugaan pelanggaran. Artinya, kendaraan, ponsel, hingga dokumen usaha yang ikut diamankan dalam penindakan cukai tidak otomatis menjadi milik negara.

PMK 96/2025 kemudian mengatur mekanisme pengembalian barang tersebut. Sesuai Pasal 22 ayat (3a), barang lain yang tidak ditetapkan sebagai barang milik negara dikembalikan kepada orang atau pihak yang paling berhak. Proses pengembalian dilakukan melalui surat pemberitahuan resmi dari Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (3b), dan dituangkan dalam berita acara serah terima sesuai Pasal 22 ayat (3c).

Namun, apabila pemilik barang tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya, pemerintah menerapkan mekanisme pengumuman publik. Berdasarkan Pasal 22A ayat (1), Bea Cukai wajib mengumumkan pengembalian barang tersebut di kantor kecamatan atau kelurahan/desa tempat tinggal terakhir pemilik, dan/atau melalui media massa atau media elektronik.

Pengumuman tahap pertama ini dilakukan selama 30 hari sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22A ayat (2). Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada pihak yang datang mengambil barang, Bea Cukai wajib melakukan pengumuman kembali selama 30 hari berikutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 22A ayat (3), dengan tenggat pelaksanaan maksimal tiga hari kerja setelah pengumuman pertama berakhir.

Apabila setelah dua kali pengumuman total 60 haribarang tetap tidak diambil, maka negara mengambil alih kepemilikan. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 22B, yang menyatakan bahwa barang lain dapat ditetapkan sebagai barang milik negara apabila terbukti milik pelanggar atau tidak diambil hingga batas akhir pengumuman ulang.

Setelah itu, Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan keputusan penetapan barang milik negara sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1). Keputusan ini wajib diterbitkan paling lama lima hari kerja sejak keputusan penyelesaian perkara atau sejak berakhirnya masa pengumuman ulang, dan disampaikan kepada pelanggar dalam waktu maksimal tiga hari kerja sesuai Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3).

Skema ini menandai perubahan penting dalam tata kelola barang sitaan cukai. Negara tidak lagi langsung merampas seluruh barang hasil penindakan, tetapi memberi ruang hukum bagi pemilik yang sah untuk mengambil kembali barangnya. Di sisi lain, batas waktu 30+30 hari memastikan proses tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian kapan negara berhak menetapkan barang tersebut sebagai aset negara. (bl)

id_ID