IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengubah ketentuan perpajakan atas pengalihan harta dalam aksi korporasi, seperti penggabungan usaha, peleburan, pemekaran, hingga pengambilalihan perusahaan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan keempat atas PMK 81 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Perubahan ini membawa implikasi penting bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan restrukturisasi usaha. Pemerintah memberikan ruang penggunaan nilai buku atas pengalihan aset, menggantikan pendekatan nilai pasar yang selama ini menjadi standar utama, sepanjang memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Ketentuan tersebut diatur secara eksplisit dalam Pasal 392 ayat (1) yang menegaskan bahwa pada prinsipnya Wajib Pajak tetap menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dalam rangka merger, peleburan, pemekaran, atau akuisisi usaha.
Namun, Pasal 392 ayat (2) membuka pengecualian. Untuk kepentingan Pajak Penghasilan, Wajib Pajak diperbolehkan menggunakan nilai buku, setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Artinya, fasilitas ini tidak bersifat otomatis, melainkan harus melalui mekanisme permohonan dan evaluasi fiskal.
Lebih lanjut, Pasal 392 ayat (3) merinci jenis penggabungan usaha yang dapat memanfaatkan skema nilai buku. Pertama, penggabungan dua atau lebih Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan cara mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada salah satu badan penerima, sekaligus membubarkan badan yang melebur. Kedua, penggabungan badan hukum luar negeri ke Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan mekanisme serupa.
Selain itu, PMK 1/2026 juga menyesuaikan sejumlah definisi penting dalam Pasal 1, termasuk redefinisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam aturan baru ini, BUMN ditegaskan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara atau memiliki hak istimewa dari Negara Republik Indonesia. Penyesuaian tersebut menjadi dasar fiskal bagi agenda restrukturisasi BUMN yang tengah digencarkan pemerintah.
Pada bagian pertimbangannya, regulasi ini disebutkan bertujuan mendukung transformasi BUMN serta misi konsolidasi usaha nasional. Pemerintah menilai penggunaan nilai buku dapat mengurangi tekanan pajak di tahap awal restrukturisasi, sehingga proses penggabungan perusahaan dapat berjalan lebih efisien secara keuangan.
Meski demikian, DJP tetap diberi kewenangan penuh untuk menilai kelayakan penggunaan nilai buku. Otoritas pajak dapat menolak permohonan apabila restrukturisasi dinilai tidak memiliki substansi bisnis atau berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana penghindaran pajak.
Tak hanya soal merger dan akuisisi, PMK ini juga memperbarui berbagai terminologi administrasi perpajakan, mulai dari definisi Wajib Pajak, dokumen elektronik, tanda tangan digital, hingga integrasi layanan melalui sistem inti administrasi pajak (Coretax). Seluruh perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan sekaligus menyederhanakan proses kepatuhan pajak di era digital.
Dengan berlakunya PMK 1/2026, pelaku usaha yang berencana melakukan aksi korporasi diharapkan lebih cermat menyiapkan aspek fiskal sejak awal, terutama terkait permohonan penggunaan nilai buku dan pemenuhan persyaratan formal kepada DJP. (bl)
