Ketika Kepercayaan Dijual: Catatan Sunyi di Balik OTT Pajak

Di balik istilah hukum bernama operasi tangkap tangan, ada cerita manusia yang jarang terdengar. Ada kegelisahan wajib pajak yang ingin urusannya “aman”, ada aparat yang tergoda kuasa, dan ada konsultan yang perlahan menggeser batas etiknya. Kasus OTT di lingkungan pajak Jakarta Utara bukan sekadar perkara pidana, melainkan kisah tentang kepercayaan yang goyah.

Bagi publik, peristiwa ini terasa menyakitkan. Pajak dibayar dengan harapan negara dikelola jujur. Konsultan dipercaya sebagai penunjuk jalan agar patuh tanpa melanggar aturan. Ketika keduanya justru bertemu di ruang kompromi, yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi keyakinan bahwa sistem bekerja adil untuk semua.

Ketika Penyimpangan Menjadi “Biasa”

Korupsi jarang lahir dari keputusan besar yang tiba-tiba. Ia sering bermula dari langkah kecil yang dibiarkan. Dalam psikologi sosial, ini dikenal sebagai normalisasi penyimpangan: pelanggaran kecil dianggap wajar, lalu berulang, hingga tak lagi terasa salah.

Dalam praktik, konsultan bisa terjebak pada peran abu-abu. Awalnya hanya membantu menjelaskan prosedur, lalu diminta “mengurus komunikasi”, hingga akhirnya menjadi perantara transaksi yang melanggar hukum. Tekanan klien, target finansial, dan budaya “yang penting selesai” membuat batas etika semakin kabur.

Di sinilah profesi diuji. Konsultan pajak bukan sekadar penyedia jasa, tetapi penjaga kepatuhan. Ketika peran ini ditukar dengan kompromi, profesi kehilangan fungsi sosialnya. Publik pun cenderung menggeneralisasi: satu kasus dianggap cermin semuanya. Dampaknya meluas, mencederai kepercayaan pada profesi dan institusi.

Kepercayaan, Modal Sosial yang Paling Mahal

Sistem pajak modern bertumpu pada kepatuhan sukarela. Warga patuh bukan semata karena takut sanksi, tetapi karena percaya. Sekali kepercayaan itu retak, biaya memulihkannya jauh lebih mahal daripada menutup satu kebocoran hukum.

Berbagai kajian menegaskan bahwa integritas adalah kunci. OECD menempatkan integritas aparatur dan aktor pendukung sebagai fondasi administrasi pajak yang efektif. Teknologi dan digitalisasi penting, tetapi tanpa etika, sistem secanggih apa pun tetap bisa disalahgunakan.

Di Indonesia, reformasi perpajakan terus berjalan. Namun, reformasi tidak boleh berhenti pada sistem. Ia harus menyentuh perilaku. Kasus OTT menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik dibangun dari konsistensi tindakan, bukan dari slogan atau aplikasi.

Analisis Hukum — Tanggung Jawab Tidak Tunggal

Dari sisi hukum, praktik suap jelas melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa negara hadir menegakkan hukum. Namun, keadilan publik tidak cukup jika hanya berhenti pada aparat.

Bagi konsultan pajak, ada tanggung jawab lain yang tak kalah penting: sanksi administratif dan etik profesi. Regulasi mengatur independensi, larangan konflik kepentingan, dan konsekuensi tegas bagi pelanggaran. Di sini peran Direktorat Jenderal Pajak dan organisasi profesi menjadi krusial untuk memastikan bahwa tidak ada ruang abu-abu yang dibiarkan.

Lebih jauh, kasus ini menegaskan pentingnya pencegahan: prosedur yang transparan, jejak audit yang kuat, dan pemisahan peran yang jelas. Hukum memberi hukuman. Tata kelola mencegah pengulangan.

Penutup 

OTT pajak adalah alarm, bukan akhir cerita. Ia mengingatkan kita bahwa integritas tidak hanya soal aturan, tetapi soal pilihan sehari-hari. Profesi konsultan hukum dan perpajakan berdiri di persimpangan penting: menjadi penjaga kepatuhan atau sekadar perantara kepentingan.

Memulihkan kepercayaan publik menuntut keberanian untuk berkata tidak—pada klien, pada godaan, dan pada kompromi kecil yang tampak sepele. Sebab ketika kepercayaan dijual, yang hilang bukan hanya nama baik satu profesi, melainkan keyakinan masyarakat bahwa keadilan masih mungkin ditegakkan.

Rujukan Utama:

• UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

• OECD Tax Administration and Integrity Framework.

• Bazerman & Tenbrunsel, Blind Spots.

• Regulasi pembinaan Konsultan Pajak.

 

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

id_ID