IKPI Dukung Penguatan Pemeriksa Pajak, Tapi Harus Diimbangi Profesionalisme dan Pendekatan Berbasis Risiko

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonversi ribuan Account Representative (AR) menjadi pemeriksa pajak merupakan langkah strategis untuk mengejar target penerimaan 2026. Namun, kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan penguatan profesionalisme serta penerapan pendekatan berbasis risiko agar pemeriksaan tetap berjalan objektif dan berkeadilan.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, penambahan jumlah pemeriksa pajak harus disertai peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk penguasaan teknis, integritas, dan pemahaman terhadap karakteristik berbagai sektor usaha.

“Penguatan pemeriksa pajak tentu kami apresiasi, tetapi yang lebih penting adalah memastikan setiap pemeriksa memiliki kompetensi yang memadai. Pemeriksaan pajak itu sangat teknis dan berdampak langsung pada dunia usaha, sehingga profesionalisme menjadi kunci,” ujar Vaudy, Selasa (27/1/2026).

Ia menekankan, DJP perlu tetap mengedepankan pendekatan berbasis risiko dalam menjalankan fungsi pemeriksaan. Dengan cara ini, pengawasan dapat difokuskan pada wajib pajak berisiko tinggi tanpa membebani wajib pajak yang selama ini telah patuh.

“Pendekatan berbasis risiko penting agar pemeriksaan lebih tepat sasaran. Jangan sampai kebijakan ini justru membuat wajib pajak patuh merasa terbebani,” katanya.

Menurut Vaudy, transformasi AR menjadi pemeriksa juga seharusnya tidak menghilangkan fungsi edukatif yang selama ini melekat pada peran AR. Ia berharap pemeriksaan tetap menjadi bagian dari pembinaan kepatuhan, bukan semata-mata instrumen penetapan pajak.

“AR selama ini punya peran pendampingan. Ketika mereka naik menjadi pemeriksa, semangat edukasinya tetap harus dijaga,” ujarnya.

Vaudy juga mengingatkan potensi meningkatnya sengketa pajak seiring bertambahnya aktivitas pemeriksaan. Karena itu, ia menilai kualitas koreksi dan kehati-hatian dalam menerbitkan ketetapan pajak menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan wajib pajak.

Dalam situasi tersebut, peran konsultan pajak diperkirakan semakin strategis sebagai mitra wajib pajak dalam memastikan kepatuhan sejak awal. Pendampingan profesional dinilai dapat membantu meminimalkan kesalahan administrasi sekaligus mengurangi risiko koreksi di kemudian hari.

IKPI, lanjut Vaudy, siap mendukung agenda reformasi perpajakan melalui peningkatan kompetensi konsultan pajak serta kolaborasi konstruktif dengan DJP.

“Kami berharap penguatan pemeriksa pajak ini tidak hanya mengejar target jangka pendek, tetapi juga membangun fondasi kepatuhan yang berkelanjutan,” kata Vaudy. (bl)

id_ID