INSA Bongkar Dugaan Kapal Asing Mangkir Pajak, Potensi Penerimaan Negara Menguap

IKPI, Jakarta: Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengungkap praktik operasional kapal asing di perairan Indonesia yang diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Temuan tersebut disampaikan langsung di hadapan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sidang penyelesaian hambatan usaha (debottlenecking) yang digelar di Kementerian Keuangan, Senin (26/1/2026).

Sekretaris Jenderal INSA Darmansyah Tanamas menyoroti celah dalam penerapan Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) dan Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA). Dua skema perizinan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan itu dinilai kerap dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam pemaparannya, Darmansyah menjelaskan alur masuk kapal asing ke Indonesia umumnya melalui penunjukan agen, baik perusahaan pelayaran nasional maupun agen lokal. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit kapal asing yang beroperasi tanpa memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.

Ia membandingkan perlakuan terhadap kapal nasional yang diwajibkan melampirkan bukti pelunasan pajak untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sebaliknya, kapal asing kerap lolos meski diduga menggunakan Certificate of Domicile (COD) yang tidak valid atau dipalsukan.

Darmansyah menegaskan bahwa pemanfaatan tax treaty memiliki persyaratan ketat, salah satunya kewajiban melampirkan certificate of residence sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut merupakan wajib pajak di negara asalnya. Namun dokumen tersebut, menurut INSA, hampir tidak pernah dapat ditunjukkan oleh operator kapal asing.

Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan ketimpangan penerimaan yang signifikan. Dari aktivitas pelayaran domestik, negara mampu menghimpun penerimaan pajak hingga Rp24 triliun. Sementara dari pelayaran asing, penerimaan yang tercatat hanya sekitar Rp600 miliar, jauh di bawah potensi yang diperkirakan bisa mencapai belasan triliun rupiah.

Menanggapi paparan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta Kementerian Perhubungan untuk kembali mengoptimalkan regulasi terkait pengoperasian kapal asing. Ia menilai potensi penerimaan dari sektor ini seharusnya bisa ditingkatkan berkali-kali lipat jika pengawasan dijalankan secara konsisten.

Purbaya juga mendorong perbaikan prosedur perizinan, khususnya dengan mewajibkan kapal asing melampirkan bukti setor PPh atau dokumen tax treaty sebelum memperoleh izin berlayar. Kebijakan ini, menurutnya, penting untuk menciptakan perlakuan yang setara antara kapal nasional dan kapal asing. (alf)

id_ID