Lapor SPT 2025 Dimulai, Coretax Catat 372 Ribu Pelaporan

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 resmi bergulir. Di awal periode pelaporan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 372.184 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem Coretax hingga 20 Januari 2026 pukul 15.40 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan capaian tersebut mencerminkan respons awal wajib pajak terhadap dimulainya musim lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025. Seluruh data pelaporan tersebut terekam melalui sistem Coretax yang kini menjadi kanal utama layanan pajak digital.

Berdasarkan komposisinya, pelaporan SPT masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan dengan total 306.503 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat menyampaikan 46.153 SPT pada periode yang sama.

Dari sisi wajib pajak badan, DJP mencatat 19.394 SPT berasal dari wajib pajak badan dengan pembukuan dalam mata uang rupiah serta 37 SPT dari wajib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat. Selain itu, terdapat pula pelaporan dari wajib pajak badan dengan tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, yakni 94 SPT dalam rupiah dan 3 SPT dalam dolar AS.

Seiring dimulainya masa pelaporan, tingkat adopsi Coretax juga terus meningkat. Hingga 20 Januari 2026, DJP mencatat 12.213.336 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Jumlah tersebut terdiri atas 11.340.535 wajib pajak orang pribadi, 844.058 wajib pajak badan, 88.959 instansi pemerintah, serta 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

DJP menyampaikan bahwa aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti panduan yang tersedia di kanal media sosial resmi DJP. Sistem ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan secara terintegrasi, mulai dari administrasi hingga pelaporan.

Bagi wajib pajak yang memerlukan pendampingan, DJP menyediakan layanan Kring Pajak 1500200 serta bantuan langsung dari petugas di kantor pelayanan pajak terdekat. DJP berharap berbagai kanal layanan tersebut dapat membantu kelancaran pelaporan SPT di awal tahun.

DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera melakukan aktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu. Otoritas pajak mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Melalui optimalisasi Coretax, DJP di bawah Kementerian Keuangan berharap proses pelaporan SPT Tahunan semakin mudah, cepat, dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak sejak awal masa pelaporan. (alf)

id_ID