Aktivasi Coretax di Bengkulu Tembus 67 Ribu, KPP Perkuat Pendampingan Jelang Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Provinsi Bengkulu mencatat sebanyak 67.100 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax. Capaian ini menjadi indikator percepatan transformasi layanan perpajakan digital menjelang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Untuk aktivasi akun Coretax mencapai 67.100 wajib pajak dan yang telah melakukan aktivasi selanjutnya 46,58 persen, sedangkan yang belum melakukan aktivasi sekitar 49 ribu sehingga rata-rata di setiap KPP Curup, KPP Bengkulu Satu, dan KPP Bengkulu Dua sekitar 55 hingga 59 persen,” kata Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu Resti Magdalena Sinaga, Jumat (16/1/2026).

Resti menjelaskan bahwa aktivasi akun Coretax tidak dibatasi waktu tertentu dan dapat dilakukan kapan saja. Namun, karena Coretax menjadi pintu utama layanan perpajakan, setiap wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan perpajakan perlu segera melakukan aktivasi.

“Wajib pajak yang peduli dengan kewajiban perpajakannya harus melakukan aktivasi Coretax. 31 Maret merupakan batas pelaporan SPT Tahunan 2025 untuk orang pribadi,” ujarnya.

Untuk mempercepat capaian, KPP Pratama Bengkulu menyiapkan pendampingan bagi wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi. Pendampingan dilakukan melalui layanan asistensi di kantor pajak maupun layanan jemput bola ke instansi dan tempat kerja.

“Sebenarnya sudah cukup baik Provinsi Bengkulu capaian aktivasi Coretax lebih dari 50 persen, tapi untuk mengejar 100 persen dalam waktu tiga bulan perlu perjuangan lagi,” kata Resti.

Ia mengimbau seluruh wajib pajak di Provinsi Bengkulu yang membutuhkan pendampingan agar mengajukan permintaan ke KPP Pratama Curup, KPP Pratama Bengkulu Satu, dan KPP Pratama Bengkulu Dua. Seluruh layanan pendampingan tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. (alf)

id_ID