PMK 53/2025 Selaraskan Penghitungan PPN dengan Sistem Administrasi Pajak Inti

IKPI, Jakarta: Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025 sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan perpajakan dalam rangka implementasi sistem inti administrasi perpajakan. Regulasi ini mengubah sejumlah ketentuan dalam PMK Nomor 11 Tahun 2025 yang sebelumnya menjadi dasar pengaturan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai.

PMK 53/2025 secara eksplisit menyebut bahwa perubahan dilakukan terhadap beberapa ketentuan dalam PMK 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Dengan demikian, regulasi ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari konsolidasi aturan yang mendukung operasional sistem administrasi perpajakan berbasis digital.

Penyesuaian penghitungan PPN melalui skema besaran tertentu menjadi salah satu instrumen yang diselaraskan dengan sistem inti. Pemerintah menempatkan mekanisme besaran tertentu sebagai pendekatan yang lebih sederhana dan mudah dipetakan dalam sistem administrasi perpajakan, terutama untuk transaksi atau kegiatan tertentu yang memiliki karakteristik khusus.

Dalam konteks sistem inti administrasi perpajakan, skema besaran tertentu memungkinkan proses pelaporan dan pengawasan PPN dilakukan secara lebih terstruktur. Data pajak terutang dapat dihitung berdasarkan parameter yang telah ditentukan dalam regulasi, sehingga mengurangi kebutuhan penyesuaian manual oleh wajib pajak maupun otoritas pajak.

Perubahan terhadap Pasal 313 dan Pasal 324, termasuk penyesuaian formula penghitungan PPN dengan faktor 11/12 dari tarif PPN, mencerminkan upaya harmonisasi antara norma hukum dan sistem teknologi informasi perpajakan. Ketentuan tersebut dirancang agar sejalan dengan struktur tarif PPN yang berlaku dan mudah diintegrasikan dalam sistem.

Selain penyesuaian norma, PMK 53/2025 juga menghapus beberapa pasal dalam PMK 81 Tahun 2024 yang dinilai tidak lagi relevan dengan desain sistem administrasi perpajakan saat ini. Penghapusan Pasal 343 dan Pasal 354 mempersempit ruang interpretasi dan menyederhanakan kerangka hukum yang menjadi rujukan sistem.

Bagi wajib pajak, penyesuaian ini berdampak pada cara pemenuhan kewajiban PPN yang semakin berbasis sistem. Penghitungan, pemungutan, dan penyetoran PPN diarahkan agar selaras dengan alur administrasi yang telah ditanamkan dalam sistem inti administrasi perpajakan.

PMK 53/2025 mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan sejak saat itu menjadi bagian dari kerangka regulasi yang menopang operasional sistem administrasi perpajakan nasional, termasuk dalam pengelolaan PPN dengan pendekatan nilai lain dan besaran tertentu. (bl)

id_ID