Lunasi Utang Rp25,4 Miliar, Wajib Pajak di Semarang Resmi Bebas dari Gijzeling

IKPI, Jakarta: Wajib Pajak berinisial SHB yang sebelumnya dikenai tindakan penyanderaan atau gijzeling oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama KPP Madya Dua Semarang, resmi dibebaskan setelah melunasi seluruh kewajiban perpajakannya.

Pelunasan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) dengan total nilai utang pajak sebesar Rp25.461.551.451. Selain itu, SHB juga membayar biaya penagihan pajak sebesar Rp7.588.000, sehingga seluruh kewajiban kepada negara dinyatakan tuntas.

Dengan pembayaran tersebut, SHB telah memenuhi ketentuan PMK Nomor 61 Tahun 2023, khususnya Pasal 73 ayat (1) huruf a, yang mengatur bahwa penanggung pajak dapat dilepaskan dari penyanderaan apabila seluruh utang pajak beserta biaya penagihan telah dilunasi.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penyanderaan hingga pembebasan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, tindakan gijzeling merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yakni UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. “Seluruh proses telah kami laksanakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Nurbaeti menjelaskan, penyanderaan terhadap SHB sebelumnya dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan Bareskrim Polri. Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara DJP dan Polri terkait penegakan hukum di bidang perpajakan.

Selama masa penyanderaan, SHB dititipkan di Lapas Kelas I Semarang. DJP memastikan pemenuhan hak-hak dasar penanggung pajak tetap diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun berada dalam status gijzeling.

Lebih lanjut, Nurbaeti mengimbau seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu. Ia menekankan bahwa DJP pada prinsipnya selalu mengedepankan pendekatan pelayanan dalam menghimpun penerimaan negara.

Namun demikian, apabila kewajiban perpajakan tidak dipenuhi, langkah penegakan hukum akan ditempuh sebagai upaya terakhir. “Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya bahwa penegakan hukum perpajakan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (alf)

id_ID