Menkeu Bidik 40 Perusahaan Baja Terduga Penggelapan PPN

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan menyiapkan langkah tegas untuk membongkar praktik penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diduga berlangsung secara masif di industri baja. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, indikasi pelanggaran ini tidak bersifat sporadis, melainkan melibatkan puluhan entitas usaha dengan skema yang terstruktur.

Purbaya mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah mengantongi data sekitar 40 perusahaan baja yang diduga melakukan penggelapan PPN. Dari jumlah tersebut, dua perusahaan berskala besar menjadi prioritas penindakan dan akan segera dilakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam waktu dekat.

“Yang baja itu yang terdeteksi ada 40 perusahaan. Yang dua besar akan kita sidak dalam waktu singkat,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Menurut Purbaya, perusahaan-perusahaan yang terindikasi tidak hanya berasal dari satu negara tertentu. Selain perusahaan dengan kepemilikan asing, khususnya dari China, terdapat pula perusahaan dalam negeri yang diduga melakukan praktik serupa.

“Itu bukan campur-campur. Ada yang China, ada yang Indonesia juga,” kata Purbaya, menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan tanpa membedakan asal perusahaan.

Lebih lanjut, Purbaya menyoroti adanya kejanggalan dalam sistem pengawasan internal. Ia menilai, perusahaan-perusahaan yang terindikasi tersebut merupakan entitas berskala besar yang seharusnya relatif mudah terpantau oleh aparat pengawasan pajak.

“Nah, itu teka-teki saya juga. Harusnya kan kalau perusahaan besar kan gampang melihatnya,” ujarnya.

Menkeu bahkan secara terbuka menyatakan kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal dalam kelengahan pengawasan tersebut. Menurutnya, temuan ini akan ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur pembiaran atau keterlibatan langsung aparat.

“Berarti orang saya ada yang terlibat, nanti kita lihat ya,” tegas Purbaya.

Indikasi penggelapan PPN di sektor baja ini disebut tidak dilakukan secara sederhana. Purbaya menjelaskan, modus yang digunakan menunjukkan perencanaan yang matang dan melibatkan manipulasi data administratif perusahaan.

Pada pekan sebelumnya, Purbaya mengungkap bahwa sejumlah perusahaan diduga melakukan praktik “pembelian KTP” masyarakat. Data identitas tersebut digunakan untuk memalsukan jumlah tenaga kerja dan informasi administrasi lain, yang kemudian dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pembayaran PPN.

Kementerian Keuangan memastikan seluruh temuan ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui pemeriksaan lapangan dan pendalaman terhadap pola pelanggaran yang terjadi di industri baja. (alf)

id_ID