IKPI, Jakarta: Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (PP IKPI) mulai menjalankan mandat organisasi untuk memberikan pendampingan hukum kepada anggota yang tengah menghadapi proses hukum. Pelaksanaan pendampingan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas kebijakan dan arahan Ketua Umum IKPI.
Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum PP IKPI, Andreas Budiman, menegaskan bahwa departemennya berada pada tataran pelaksanaan kebijakan organisasi. Seluruh langkah yang diambil merujuk pada ketentuan Anggaran Dasar IKPI serta surat penugasan dari Ketua Umum.
“Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum menjalankan mandat organisasi. Kami bekerja berdasarkan kebijakan dan surat penugasan dari Ketua Umum IKPI,” ujar Andreas, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa dasar pemberian bantuan hukum kepada anggota telah diatur secara tegas dalam Pasal 8 ayat (1) huruf O Anggaran Dasar IKPI, yang mengamanatkan organisasi untuk memberikan bantuan hukum kepada anggota yang terlibat perkara hukum pidana perpajakan dalam menjalankan profesinya, apabila diperlukan.
“Dasar hukumnya jelas dan tertuang dalam Anggaran Dasar IKPI. Apa yang kami lakukan saat ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan tersebut,” jelasnya.
Pelaksanaan mandat tersebut juga berkaitan dengan peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu anggota IKPI berinisial AKS di wilayah Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dini hari. Andreas menegaskan bahwa departemennya menyikapi peristiwa tersebut secara profesional dan proporsional.
“Dalam konteks OTT tersebut, kami tidak berada pada posisi untuk menilai substansi perkara. Kami sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Andreas.
Sebagai langkah awal pendampingan, Andreas menyampaikan bahwa Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum akan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga anggota yang bersangkutan. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh pemahaman menyeluruh sebelum menentukan langkah-langkah pendampingan yang akan diambil.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk memahami kondisi yang dihadapi dan menentukan langkah-langkah pendampingan yang paling tepat,” ujarnya.
Menurut Andreas, seluruh bentuk pendampingan akan dilakukan secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menghormati kewenangan aparat penegak hukum.
“Pendampingan ini adalah bentuk bantuan moral dan organisasi. Kami tidak mengintervensi proses hukum dan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum,” katanya.
Dengan pelaksanaan mandat tersebut, Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI menegaskan kesiapan menjalankan tugas sesuai arahan Ketua Umum, ketentuan Anggaran Dasar IKPI, serta prinsip penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. (bl)
