Ketua Umum IKPI Tegaskan Implementasi Kebijakan Bantuan Hukum bagi Anggota

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan komitmen organisasi dalam mengimplementasikan kebijakan pemberian bantuan hukum kepada anggota yang menghadapi persoalan hukum. Kebijakan tersebut dijalankan sebagai amanat organisasi profesi yang telah diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKPI.

“IKPI memiliki kewajiban organisasi untuk hadir ketika anggota menghadapi persoalan hukum, sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan profesinya. Ini bukan kebijakan baru, tetapi amanat AD/ART yang harus kami jalankan secara konsisten,” ujar Vaudy, dalam koferensi pers di kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2025).

Sejalan dengan komitmen tersebut, IKPI juga menegaskan sikapnya terkait peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu anggota IKPI berinisial AKS di wilayah Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dini hari. Menurut Vaudy, organisasi menyikapi peristiwa tersebut secara proporsional dan berimbang.

“Pemberian bantuan hukum ini bukan dimaksudkan untuk melawan KPK atau membenarkan tindakan yang sedang diproses. Kami sangat menghormati seluruh proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Vaudy menekankan bahwa IKPI tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah dalam menyikapi perkara hukum yang melibatkan anggota. Prinsip tersebut, menurutnya, merupakan bagian penting dari negara hukum dan harus dihormati oleh semua pihak.

“Kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Penilaian atas suatu perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan,” ujarnya.

Dalam implementasinya, Vaudy memastikan bahwa kebijakan bantuan hukum kepada anggota dilakukan secara terukur dan bertanggung jawab. IKPI, lanjut dia, akan tetap menjaga marwah organisasi dan integritas profesi konsultan pajak di tengah dinamika penegakan hukum.

“Organisasi harus hadir untuk anggotanya, tetapi pada saat yang sama tetap menjunjung tinggi etika, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum,” kata Vaudy. (bl)

id_ID