IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengatur secara rinci kriteria pedagang dalam negeri yang penghasilannya dipungut Pajak Penghasilan melalui platform digital. Pedagang dalam negeri didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia serta melakukan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, baik dengan sarana milik sendiri maupun milik penyelenggara PMSE.
Dalam ketentuan tersebut, pedagang dikategorikan sebagai pedagang dalam negeri apabila menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis. Selain itu, transaksi yang dilakukan harus menggunakan alamat internet protocol Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia sebagai identitas transaksi elektronik.
PMK ini juga memperluas cakupan pedagang dalam negeri dengan memasukkan perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, serta pihak lain yang terlibat dalam transaksi barang dan jasa melalui sistem elektronik. Dengan pengaturan ini, aktivitas pendukung dalam ekosistem perdagangan digital turut berada dalam radar pemungutan pajak.
Setiap pedagang dalam negeri diwajibkan menyampaikan informasi identitas kepada pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Informasi tersebut meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan serta alamat korespondensi yang digunakan dalam kegiatan usaha.
Bagi pedagang orang pribadi yang memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta, terdapat kewajiban tambahan berupa penyampaian surat pernyataan. Surat ini menyatakan bahwa peredaran bruto masih berada di bawah ambang batas tersebut dan menjadi dasar tidak dilakukannya pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
PMK 37/2025 juga mengatur kondisi pedagang yang telah memiliki surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan. Dalam hal ini, pedagang wajib menyampaikan surat keterangan tersebut kepada pihak lain agar transaksi yang dilakukan tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.
Penyampaian seluruh informasi dan dokumen perpajakan tersebut harus dilakukan sebelum penghasilan diterima atau diperoleh oleh pedagang. Ketentuan waktu ini menempatkan kewajiban administrasi di awal transaksi, sehingga pemungutan pajak dapat dilakukan secara tepat sejak pembayaran diproses oleh platform.
Apabila dalam tahun berjalan peredaran bruto pedagang orang pribadi telah melebihi Rp500 juta, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan baru kepada pihak lain. Surat pernyataan tersebut harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat batas peredaran bruto terlampaui.
PMK ini menegaskan bahwa pedagang bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang disampaikan kepada marketplace. Tanggung jawab tersebut mencakup data identitas, pernyataan peredaran bruto, serta dokumen pembebasan pajak yang digunakan sebagai dasar perlakuan perpajakan atas transaksi digital. (alf)
