IKPI, Jakarta: Kesepakatan lanjutan pajak minimum global kembali ditegaskan oleh Kerangka Inklusif OECD/G20 tentang Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Sebanyak 147 negara dan yurisdiksi menyetujui paket kebijakan baru yang dirancang untuk memperkuat kepastian hukum dan stabilitas sistem perpajakan internasional di tengah ekonomi global yang semakin terintegrasi.
Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann menyebut kesepakatan ini sebagai tonggak penting reformasi pajak internasional. Menurutnya, konsensus politik dan teknis tersebut menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga hasil yang telah dicapai dalam penerapan pajak minimum global sekaligus menyempurnakan kerangka operasionalnya.
Cormann menegaskan bahwa paket kebijakan ini bertujuan mengurangi kompleksitas dan meningkatkan kepastian bagi perusahaan multinasional maupun otoritas pajak. OECD, kata dia, akan mengawal proses implementasi secara aktif serta mendorong penyederhanaan aturan pajak global pada tahap berikutnya.
Salah satu fokus utama kesepakatan ini adalah penyederhanaan aturan kepatuhan. OECD menilai beban administrasi yang terlalu kompleks berpotensi menghambat efektivitas pajak minimum global. Karena itu, aturan penghitungan dan pelaporan dirancang agar lebih mudah diterapkan tanpa melemahkan pengawasan.
Selain itu, paket kebijakan ini memperkenalkan mekanisme koordinasi “side by side” dalam penerapan pajak minimum global. Pendekatan tersebut memungkinkan negara-negara anggota menjalankan aturan secara paralel, namun tetap berada dalam kerangka yang selaras.
Cormann menambahkan, kesepakatan ini akan menjadi fondasi bagi stabilitas sistem perpajakan internasional ke depan. Negara-negara anggota Kerangka Inklusif sepakat bahwa kepastian pajak merupakan prasyarat penting bagi iklim investasi yang sehat dan adil.
OECD memastikan akan menerbitkan perangkat pendukung, termasuk lembar fakta teknis, dalam beberapa pekan mendatang. Sebagai tindak lanjut, organisasi ini juga akan menggelar seminar daring pada 13 Januari 2026 untuk menjelaskan aspek implementasi kepada seluruh yurisdiksi anggota. (alf)
