PMK 92/2025 Soal Barang Mengendap Dinilai Perlu Implementasi Ketat agar Tak Disalahgunakan

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 yang mengatur penyelesaian barang impor, ekspor, dan kiriman yang mengendap di kawasan pabean. Aturan ini ditujukan untuk mengurangi penumpukan barang di pelabuhan dan gudang penimbunan sementara.

Namun, di balik tujuan efisiensi tersebut, pelaku industri mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dalam implementasinya. Tanpa pengendalian yang memadai, kebijakan ini dikhawatirkan justru membuka peluang distorsi pasar.

Sekretaris Jenderal APSyFI Farhan Aqil menilai bahwa tantangan utama bukan terletak pada substansi regulasi, melainkan pada pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, pengalaman selama ini menunjukkan bahwa celah prosedural sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Dalam PMK 92/2025 dijelaskan bahwa barang impor atau kiriman yang berada di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari dapat ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). Selanjutnya, barang tersebut dapat berubah status menjadi Barang Milik Negara (BMMN).

Status BMMN inilah yang memungkinkan pemerintah untuk melakukan pelelangan atau pemusnahan barang sesuai ketentuan. Di titik ini, Farhan menilai pemerintah perlu memberikan batasan yang jelas terkait jenis barang yang boleh dilelang di pasar domestik.

Ia mengingatkan bahwa hasil lelang berpotensi masuk ke pasar dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan produk sejenis yang diproduksi di dalam negeri. Jika tidak diatur, hal ini dapat mengganggu struktur harga dan persaingan usaha.

“Tujuannya memang agar tidak terjadi penumpukan barang di pelabuhan, dan itu kami pahami. Tapi jangan sampai solusi jangka pendek justru menimbulkan masalah baru bagi industri nasional,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).

Farhan juga menyoroti kondisi industri tekstil yang masih berjuang memulihkan daya saing akibat tekanan impor. Tambahan pasokan barang murah dari hasil lelang dikhawatirkan akan memperberat proses pemulihan tersebut.

Ia menilai, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya perlindungan industri strategis nasional, tanpa mengabaikan prinsip penegakan hukum kepabeanan.

PMK 92 Tahun 2025 sendiri mulai berlaku setelah 90 hari sejak diundangkan pada 31 Desember 2025. Rentang waktu ini diharapkan dapat dimanfaatkan pemerintah untuk menyiapkan petunjuk teknis dan mekanisme pengawasan agar tujuan kebijakan tercapai tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian domestik. (alf)

id_ID