Jepang Siapkan Pemangkasan Pajak Kripto untuk Dorong Investasi Digital

IKPI, Jakarta: Pasar kripto di Jepang berada di ambang perubahan besar. Pemerintah negeri Sakura menyiapkan reformasi pajak yang akan memangkas beban atas keuntungan perdagangan aset digital langkah yang dipandang sebagai titik balik cara Jepang memperlakukan kripto, bukan lagi sekadar arena spekulasi, melainkan bagian dari investasi arus utama.

Menurut informasi yang dirangkum dari Coinmarketcap, kebijakan yang sedang disiapkan tersebut bertujuan menciptakan ekosistem yang lebih bersahabat bagi investor ritel maupun institusi. Pemerintah berharap, skema pajak yang lebih ringan mampu meningkatkan minat sekaligus menghidupkan kembali aktivitas perdagangan aset kripto.

Selama ini, keuntungan dari transaksi kripto di Jepang dikategorikan sebagai penghasilan dan dikenakan pajak progresif. Jika digabungkan dengan pajak nasional dan daerah, total tarifnya bisa menembus sekitar 55%. Dalam rancangan reformasi terbaru, tarif itu akan dipangkas menjadi flat 20% setara dengan perlakuan pajak atas saham dan reksa dana.

Perubahan tersebut diyakini akan memangkas biaya transaksi secara signifikan dan mengurangi kekhawatiran investor konservatif yang selama ini enggan masuk ke pasar kripto karena beban pajak yang terlalu tinggi.

Selain soal tarif, pemerintah Jepang juga tengah menyiapkan pembaruan terhadap Financial Instruments and Exchange Act. Tujuannya untuk memperkuat pengawasan, menyelaraskan perdagangan kripto dengan standar pasar keuangan tradisional, serta meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik.

Meski demikian, kebijakan baru ini tidak otomatis berlaku bagi seluruh aset digital. Hanya aset kripto yang diperdagangkan melalui perusahaan kripto terdaftar dan memenuhi ketentuan regulasi yang akan menikmati skema pajak baru tersebut. (alf)

id_ID