Tiga Pemain Baru Masuk Daftar Pemungut PPN Digital, Total Penunjukan DJP Capai 254 Perusahaan

IKPI, Jakarta: Upaya pemerintah memperkuat penerimaan pajak di sektor digital kembali bertambah kuat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk tiga perusahaan baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Ketiga perusahaan tersebut adalah:

• International Bureau of Fiscal Documentation

• Bespin Global

• OpenAI OpCo LLC

Dengan penunjukan ini, jumlah pemungut PPN PMSE yang terdaftar hingga November 2025 meningkat menjadi 254 perusahaan. Namun, DJP juga melakukan penataan data dengan mencabut penunjukan Amazon Services Europe S.a.r.l.

“Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, Senin (29/12/2025).

Ekosistem Digital Kian Tertib Pajak

DJP menilai, bertambahnya penunjukan menunjukkan makin luasnya kepatuhan pelaku usaha digital global terhadap ketentuan perpajakan di Indonesia.

Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, 215 perusahaan telah aktif memungut dan menyetor PPN PMSE. Hingga November 2025, total setoran mencapai Rp34,54 triliun, dengan tren meningkat setiap tahun.

Penambahan pemungut PPN PMSE ini juga berkontribusi pada total penerimaan pajak ekonomi digital yang menembus Rp44,55 triliun, termasuk pajak kripto, pajak fintech, dan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Rosmauli menegaskan, kebijakan ini bukan semata menambah daftar perusahaan, tetapi memastikan aktivitas perdagangan digital di Indonesia berjalan adil dan setara dengan sektor konvensional.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujarnya. (alf)

id_ID