Penerimaan Pajak NTB Tembus Rp2,28 Triliun, Kakanwil DJP: Didorong Daya Beli dan Sektor Strategis

Ilustrasi pajak. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga akhir Desember 2025 tercatat mencapai Rp2,28 triliun. Capaian tersebut setara 79,5 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, menunjukkan kinerja fiskal daerah yang tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi nasional.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara Barat, Samon Jaya menjelaskan, sepanjang periode Januari–Desember 2025, sumber penerimaan terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1,41 triliun. Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menyumbang Rp865 miliar, mencerminkan aktivitas ekonomi dan konsumsi yang tetap bergerak.

Jika dilihat dari jenis pajaknya, PPN Dalam Negeri menjadi kontributor utama dengan porsi 33,44 persen. Disusul PPh Pasal 21 sebesar 20,17 persen dan PPh Badan 14,54 persen. Komposisi ini menggambarkan peran konsumsi domestik, kinerja dunia usaha, serta pendapatan tenaga kerja sebagai penopang penerimaan negara di NTB.

Khusus pada Desember 2025, penerimaan pajak menunjukkan akselerasi. PPN Dalam Negeri mencatatkan Rp72,49 miliar, PPh Pasal 21 sebesar Rp45,85 miliar, serta PPh Final Rp27,34 miliar. Penguatan penerimaan di bulan terakhir tahun ini turut dipengaruhi meningkatnya daya beli masyarakat menjelang penutupan tahun.

Dari sisi lapangan usaha, kontribusi terbesar datang dari sektor Administrasi Pemerintah yang mencapai 48,85 persen. Sektor Perdagangan menyusul dengan 15,16 persen, dan Jasa Keuangan sebesar 7 persen. Secara keseluruhan, ketiga sektor ini menyumbang lebih dari 71 persen total penerimaan pajak di NTB. “Komposisi ini menunjukkan sektor-sektor strategis masih menjadi tulang punggung penerimaan pajak daerah,” ujar Samon dalam keterangan pers, Senin (22/12/2025).

Di sisi lain, Samon mengingatkan wajib pajak untuk bersiap menyambut implementasi penuh Coretax DJP pada awal 2026. Wajib pajak diimbau segera melakukan pemadanan data, aktivasi akun, serta pembuatan dan validasi Kode Otorisasi (KO) agar proses administrasi perpajakan berjalan lancar.

Ketentuan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan ASN, anggota TNI, dan Polri terdaftar dalam Coretax, mengaktifkan akun, serta memperoleh Kode Otorisasi DJP paling lambat 31 Desember 2025. Mulai Tahun Pajak 2025, penandatanganan SPT Tahunan juga dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax.

Untuk memastikan transisi berjalan optimal, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah Nusa Tenggara membuka layanan tambahan pada akhir pekan, yakni Sabtu–Minggu 20–21 Desember 2025. Langkah ini ditujukan untuk membantu wajib pajak dalam proses aktivasi dan penyesuaian sistem.

“Pemerintah terus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi agar tetap solid, dengan APBN sebagai jangkar stabilitas sekaligus akselerator pertumbuhan. Tujuannya melindungi masyarakat dan memastikan program prioritas berjalan efektif,” tegas Samon.

Ke depan, Kanwil DJP Nusa Tenggara Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, pengawasan, dan edukasi perpajakan. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat penerimaan negara, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi NTB. (alf)

id_ID