Menuju Pusat Referensi Pajak, IKPI Bangun Perpustakaan dan Ajak Anggota Berdonasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat perannya sebagai organisasi profesi yang berkontribusi langsung terhadap pengembangan sistem perpajakan nasional. Salah satu langkah strategis yang akan diwujudkan adalah pembangunan Perpustakaan IKPI yang direncanakan mulai terealisasi pada tahun 2026.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld menyampaikan bahwa keberadaan perpustakaan ini diharapkan dapat menjadikan IKPI sebagai pusat referensi perpajakan yang kredibel, baik bagi penyusun kebijakan, praktisi, akademisi, maupun masyarakat luas.

Menurut Vaudy, perpustakaan tersebut bukan sekadar ruang penyimpanan buku, melainkan wadah pengembangan gagasan dan pemikiran strategis di bidang perpajakan. IKPI ingin menghadirkan pusat literasi yang mampu menjembatani praktik profesi dengan dinamika kebijakan fiskal nasional.

Sebagai tahap awal, IKPI mengajak seluruh anggotanya untuk berpartisipasi aktif dalam memperkaya koleksi perpustakaan. Anggota yang telah menulis atau menerbitkan buku diminta untuk mendonasikan setidaknya lima eksemplar karya tulisnya sebagai kontribusi nyata bagi pengembangan pengetahuan bersama.

“Partisipasi anggota sangat berarti. Buku-buku karya anggota IKPI mencerminkan pengalaman, keahlian, dan pemikiran profesional yang akan sangat bermanfaat bagi generasi konsultan pajak berikutnya,” ujar Vaudy, Selasa (23/12/2025).

Tak hanya terbatas pada karya pribadi, IKPI juga membuka kesempatan bagi anggota untuk menyumbangkan buku-buku pengetahuan lain yang relevan, mengenai perpajakan, akuntansi dan hukum, meski bukan hasil tulisan sendiri. Dengan demikian, koleksi perpustakaan diharapkan tumbuh lebih kaya dan beragam sejak awal pendiriannya.

Pembangunan Perpustakaan IKPI ini sekaligus menjadi simbol penguatan budaya literasi di lingkungan organisasi profesi. IKPI menilai penguasaan literatur dan referensi yang memadai merupakan fondasi penting dalam menjaga kualitas dan integritas profesi konsultan pajak.

“Pembangunan perpustakaan IKPI ini juga sejalan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf i AD/ART IKPI,” kata Vaudy.

IKPI menetapkan batas waktu penyerahan donasi buku hingga akhir Januari 2026. Untuk memudahkan koordinasi, organisasi telah menunjuk Eti Haryani (staf sekretariat IKPI) sebagai narahubung resmi bagi anggota yang ingin berpartisipasi dalam program donasi tersebut.

Melalui inisiatif ini, IKPI berharap semangat kolaborasi antaranggota semakin menguat, sekaligus menegaskan posisi organisasi sebagai rumah besar pengetahuan perpajakan di Indonesia. (bl)

id_ID