IKPI, Sukabumi: Seminar PPL Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Banten di Sukabumi, Jawa Barat, baru-baru ini menjadi ruang diskusi yang intens terkait perubahan besar sistem perpajakan nasional. Michael, yang juga merupakan anggota IKPI Cabang Tangerang Selatan, yang menjadi narasumber seminar menyampaikan bahwa “SPT Tahunan Badan 2025 bukan lagi pekerjaan rutinitas, melainkan transformasi total.”
Seluruh perubahan tersebut muncul seiring diberlakukannya PER-11/PJ/2025, yang mengatur format baru SPT Tahunan PPh Badan dan mewajibkannya diproses melalui Coretax Administration System (CTAS). Dalam pemaparannya, Michael menunjukkan bagaimana SPT 2025 kini mencakup lebih banyak bagian, lebih detail, dan sepenuhnya berbasis validasi data otomatis.
Ia memaparkan bahwa Coretax sudah terhubung dengan data pembayaran, bukti potong, hingga transaksi tertentu yang telah terekam dalam sistem DJP. “Begitu Anda isi satu bagian, sistem akan menguji logika, kecocokan angka, hingga lampiran pendukungnya. Bukan lagi sekadar upload formulir seperti dulu,” jelasnya.
Michael menegaskan bahwa konsultan pajak dan perusahaan tidak bisa lagi mengandalkan pola kerja manual, terutama karena SPT kini mewajibkan hingga 14 kelompok lampiran utama, termasuk rekonsiliasi per sektor usaha, daftar kepemilikan, daftar PPh dipotong/dipungut, angsuran Pasal 25, kompensasi kerugian fiskal, hingga dokumen utang luar negeri.
“Perusahaan yang dulu hanya punya satu laporan rekonsiliasi, sekarang harus menyiapkan tampilan laporan sesuai sektor. Kalau usahanya campuran, maka rekonsiliasi juga harus multisektor, dan itu harus konsisten dengan laporan akuntansi,” ujar Michael.
Ia juga mengingatkan bahwa risiko pemeriksaan meningkat signifikan, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki transaksi hubungan istimewa, transaksi luar negeri, atau fasilitas investasi.
Michael menegaskan bahwa kewajiban dokumentasi kini menjadi faktor paling menentukan. “Kalau dulu banyak WP berpikir yang penting isi SPT, sekarang tidak bisa begitu. SPT 2025 adalah SPT berbasis governance, bukan hanya compliance,” tutupnya. (bl)
