Edukasi Perpajakan: Anggun Dewi Tekankan Tanggung Jawab Pemotong Pajak di Era Cortex

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperluas komitmennya dalam meningkatkan literasi perpajakan bagi masyarakat luas, melalui program edukasi perpajakan yang digelar secara daring setiap minggu. Program ini terbuka bagi seluruh anggota IKPI maupun peserta umum yang ingin memahami perpajakan secara lebih praktis dan tepat secara gratis.

Anggun Dewi Santosa, selaku narasumber, menyampaikan materi mendalam mengenai perlakuan akuntansi atas withholding tax, atau yang lebih dikenal dengan PPh potong dan pungut. Dari awal sesi, Anggun menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh atas mekanisme potong-pungut, karena jenis pajak ini merupakan salah satu kewajiban yang paling sering ditemui wajib pajak, baik oleh perusahaan maupun individu.

“Hari ini kita akan belajar bersama apa yang dimaksud dengan PPh potong dan pungut serta bagaimana perlakuannya dalam akuntansi perpajakan,” ujar Anggun saat membuka diskusi baru-baru ini.

Dalam paparannya, Anggun menjelaskan bahwa pemotongan pajak bukanlah sekadar kegiatan administratif mengurangi jumlah pembayaran kepada penerima penghasilan. Terdapat kewajiban yang melekat pada pihak pemotong, mulai dari pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan pajak.

“Pemberi penghasilan wajib bertanggung jawab penuh atas seluruh proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak melalui sistem Cortex,” tegasnya.

Ia menerangkan bahwa pemotongan pajak merupakan pengurangan pajak terutang dari total pembayaran yang seharusnya diterima penerima penghasilan. Sementara pemungutan pajak dilakukan atas transaksi barang atau jasa tertentu dan nilainya menambah total pembayaran yang harus dikeluarkan pihak pembeli atau pengguna jasa.

Anggun juga memaparkan aturan terbaru mengenai tenggat waktu penyetoran dan pelaporan. Berdasarkan ketentuan di PMK 381 Tahun 2024, penyetoran PPh potong–pungut wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Khusus untuk PPh 22, tenggat penyetoran lebih cepat, yaitu satu hari kerja setelah pemungutan.

Selain itu, pelaporan masa pajak melalui Cortex harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Penjelasan ini disambut antusias peserta yang mengaku sering berhadapan dengan tenggat pelaporan. (bl)

id_ID