MUI dan Dirjen Pajak Sepakat Bentuk Task Force, Bahas Fatwa Pajak Berkeadilan

IKPI, Jakarta: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menerima kunjungan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, dalam sebuah pertemuan yang membahas implementasi skema pajak berkeadilan dan penyampaian Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan. Fatwa tersebut sebelumnya disahkan dalam Musyawarah Nasional XI pada 22 November 2025 sebagai respons atas keresahan masyarakat mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak proporsional.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor MUI pada Jumat (28/11/2025) sore. Baik MUI maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pajak merupakan alat krusial untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Karena itu, prinsip keadilan harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan perpajakan.

Dalam forum tersebut, kedua pihak menyepakati pembentukan task force yang akan menindaklanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan. Tim ini akan mengkaji berbagai aspek sistem perpajakan nasional, termasuk dorongan agar pemungutan pajak lebih proporsional terhadap pihak yang menguasai kekayaan besar.

Turut hadir dalam diskusi itu Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Bidang Komdigi Masduki Baidlowi, Ketua Bidang Hukum Wahidudin Adams, serta sejumlah pimpinan Komisi Fatwa MUI seperti Prof Abdurrahman Dahlan dan KH Miftahul Huda. Dari pihak DJP hadir Sekretaris DJP Sigit Danang Joyo, Direktur P2Humas Rosmauli, Direktur KITSD Belis Siswanto, Direktur TPB Imam Arifin, dan Direktur Peraturan Perpajakan II Heri Kuswanto.

Isi Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan

Fatwa MUI menetapkan beberapa pedoman hukum terkait kewajiban pajak dalam perspektif syariah:

Ketentuan Hukum

1. Negara berkewajiban mengelola kekayaan untuk kemakmuran rakyat.

2. Pemungutan pajak diperbolehkan apabila kekayaan negara tidak mencukupi, dengan syarat:

• a. Pajak penghasilan hanya dikenakan pada warga negara dengan kemampuan finansial minimal setara nishab zakat mal (85 gram emas).

• b. Objek pajak terbatas pada harta produktif atau kebutuhan sekunder/tersier.

• c. Pajak digunakan untuk kepentingan publik dan kelompok yang membutuhkan.

• d. Penetapan pajak harus adil.

• e. Pengelolaan pajak wajib amanah dan transparan.

3. Pajak yang dibayarkan merupakan amanah rakyat yang harus dikelola pemerintah secara jujur dan akuntabel.

4. Kebutuhan primer tidak boleh dikenakan pajak berulang.

5. Sembako tidak boleh dikenakan pajak.

6. Rumah hunian non-komersial tidak boleh dikenakan PBB berulang.

7. Warga negara wajib menaati aturan pajak yang sesuai prinsip keadilan dalam syariah.

8. Pemungutan pajak yang bertentangan dengan prinsip tersebut dihukumi haram.

9. Zakat menjadi pengurang kewajiban pajak.

Rekomendasi Fatwa

MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan sistem pajak nasional:

1. Beban pajak harus disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak, termasuk evaluasi pajak progresif yang dinilai memberatkan.

2. Pemerintah diminta mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara dan memberantas mafia pajak.

3. Pemerintah dan DPR perlu meninjau kembali peraturan perpajakan yang dinilai tidak adil.

4. Pemda bersama Kemendagri diminta mengevaluasi kebijakan PBB, PPN, PPh, PKB, dan pajak waris yang kerap dinaikkan tanpa mempertimbangkan keadilan masyarakat.

5. Pemerintah berkewajiban mengelola pajak secara amanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

6. Masyarakat perlu taat membayar pajak selama digunakan untuk kemaslahatan umum. (alf)

id_ID