Dalam beberapa tahun terakhir ini, jumlah SP2DK yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak semakin meningkat dan bagi banyak Wajib Pajak (WP) surat dari fiskus ibarat pesan tiba-tiba dari pasangan saat sedang pacaran tiba-tiba muncul mendadak dan membuat cemas sebelum tahu isinya. Rasa cemas itu wajar, karena dalam sistem self-assessment, WP diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.
Keraguan muncul karena WP khawatir ada kekeliruan yang tidak disadari. Agar tak ada dusta yang menyelinap di antara Wajib Pajak dan otoritas pajak sebagai penjaga amanah negara, maka diperlukan aturan yang terang benderang, yang menuntun setiap langkah penindakan data konkret dengan kejujuran, keterbukaan, dan kepastian sehingga keadilan dapat hadir tanpa ragu di hati semua pihak.
Terbitnya PER-18/PJ/2025 yang ditetapkan dan mulai berlaku 24 September 2025 sebagai langkah responsif untuk memberikan kepastian hukum, standarisasi prosedur, serta pedoman teknis bagi wajib pajak dan fiskus.
Peraturan ini dibuat agar pelaksanaan ketentuan perpajakan berjalan seragam di seluruh KPP, meminimalkan perbedaan penafsiran, serta memastikan bahwa proses administrasi perpajakan dapat dilakukan dengan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Data Konkret (Pasal 2 ayat 1)
Data konkret adalah data yang dimiliki DJP seperti faktur pajak yang telah disetujui sistem tetapi tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, bukti pemotongan/pemungutan PPh yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPh, serta bukti transaksi atau data perpajakan lain yang dapat menghitung kewajiban pajak WP dan seluruhnya memerlukan pengujian secara sederhana.
Bukti Perpajakan dan penjelasan data Konkret
1. Kelebihan kompensasi PPN yang tidak didukung SPT sebelumnya
Contoh:
SPT Masa PPN Januari menunjukkan kompensasi lebih bayar Rp150 juta, tetapi SPT Masa Desember sebelumnya hanya memiliki lebih bayar Rp50 juta. Selisih Rp100 juta menjadi data konkret yang perlu diuji.
2. Penghitungan kembali pajak masukan oleh WP yang tidak berhak pakai pedoman
Contoh:
WP menggunakan pedoman 80% untuk mengkreditkan pajak masukan, padahal melakukan penyerahan terutang dan tidak terutang PPN. Data penggunaan pedoman yang tidak berhak ini menjadi data konkret.
3. PPN disetor di muka yang kurang atau tidak dibayar
Contoh:
Impor barang memunculkan kewajiban PPN impor Rp200 juta berdasarkan PIB, tetapi WP hanya membayar Rp120 juta. Selisih Rp80 juta adalah data konkret.
4. Pemanfaatan insentif pajak tidak sesuai ketentuan
Contoh:
WP memanfaatkan insentif PPN DTP, padahal KBLI usahanya tidak termasuk daftar sektor penerima fasilitas. Pemanfaatan insentif yang tidak berhak menjadi data konkret.
5. Pengkreditan pajak masukan tidak sesuai ketentuan
Contoh:
WP mengkreditkan pajak masukan dari pembelian kendaraan sedan untuk operasional direksi padahal tidak dapat dikreditkan. Faktur tersebut menjadi data konkret.
6. Penghasilan tidak atau kurang dilaporkan berdasarkan bukti potong DJP
Contoh:
DJP memiliki data bukti potong PPh 21 sebesar Rp300 juta atas nama WP orang pribadi, tetapi dalam SPT Tahunan hanya dilaporkan Rp150 juta. Bukti potong tersebut adalah data konkret.
Ketika terjadi ketidak sesuaian data konkret tersebut DJP menindak lanjuti untuk memastikan kebenaran pelaporan Wajib Pajak. Langkah pertama yang dilakukan adalah pengawasan, yakni proses klarifikasi dan pencocokan data secara administratifyang kita kenal dengan SP2DK, melalui SP2Dk Wajib Pajak diberikan kesempatan memberikan penjelasan atau melakukan pembetulan.
Jika pengawasan tidak menghasilkan kepastian atau WP tidak menindaklanjuti kewajibannya, maka proses dapat ditingkatkan menjadi pemeriksaan spesifik, yaitu pemeriksaan yang hanya berfokus pada data konkret yang ditemukan, tanpa memeriksa seluruh aspek usaha WP. Pendekatan ini memastikan pengawasan tetap proporsional terarah dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
Kadang Wajib Pajak beranggapan bahwa diterbitkannya PER-18/PJ/2025 ini akan menambah beban administrasi. Namun sesungguhnya regulasi ini justru memberikan kepastian hukum dan standar yang lebih jelas dalam menemukan serta menindaklanjuti data konkret.
Dengan adanya pedoman yang terstruktur, DJP dapat menjalankan pengawasan secara lebih objektif, sementara Wajib Pajak memiliki acuan yang transparan untuk memastikan kepatuhan. Oleh karena itu, PER-18/PJ/2025 ini bukan sekadar pengetatan, melainkan upaya menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih tertib, adil, dan kredibel bagi semua pihak.
Hal yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah segera menelusuri sumber data konkret, mencocokkan dengan pembukuan, dan memperbaiki kekeliruan melalui pembetulan SPT atau klarifikasi ke KPP. WP juga dapat meminta pendampingan konsultan pajak agar setiap temuan data konkret ditindaklanjuti secara benar untuk menghindari sengketa. Dengan langkah yang tepat WP dapat menjaga kepatuhan sekaligus menciptakan hubungan yang lebih transparan dan sehat dengan otoritas pajak.
Penulis adapah Anggota Departemen Pendidikan IKPI
Tintje Beby
Disclamer : Tulisan merupakan pendapat pribadi penulis.
Referensi
1. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: PER – 18/PJ/2025 TENTANG TINDAK LANJUT ATAS DATA KONKRET
2. https://nasional.kontan.co.id/news/ramai-surat-cinta-dari-djp-inikah-bukti-otoritas-kejar-target-pajak-2025
