DJP Jatim II Siapkan Wajib Pajak Hadapi Era Coretax 2026, Waspada Penipuan dan Pastikan Aktivasi Akun

IKPI, Jakarta: Perubahan besar dalam sistem administrasi perpajakan menjadi salah satu sorotan utama dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diselenggarakan Kanwil DJP Jawa Timur II pada 26 November 2025. Dalam forum tersebut, Plt. Kakanwil DJP Jatim II, Kindy Rinaldy Syahrir, menegaskan bahwa mulai tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, pelaporan SPT Tahunan akan sepenuhnya beralih ke sistem Coretax, menggantikan DJP Online.

Karena itu, wajib pajak diminta melakukan aktivasi Akun Coretax dan membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik, yang nantinya digunakan untuk seluruh proses pelaporan dan layanan digital DJP.

Penyuluh Pajak Agus Saptomo memberikan sosialisasi teknis terkait proses aktivasi, fitur utama Coretax, serta langkah-langkah pelaporan SPT di sistem baru tersebut. Sosialisasi ini bertujuan meminimalkan kendala saat masa pelaporan SPT, terutama bagi institusi pendidikan, organisasi besar, dan pelaku usaha yang hadir dalam forum.

Selain persiapan teknis, Plt. Kakanwil juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuan yang marak meliputi permintaan data pribadi, iming-iming pengembalian pajak, hingga penyampaian informasi melalui nomor atau kanal tidak resmi.

“Seluruh layanan DJP hanya dilakukan melalui saluran resmi. Jika menerima informasi mencurigakan, masyarakat wajib mengonfirmasi ke KPP atau Kring Pajak,” tegas Kindy.

DJP Jatim II juga mengingatkan bahwa apabila wajib pajak menemukan indikasi pelanggaran layanan, laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi Inspektorat Jenderal Kemenkeu, seperti situs WISE, nomor 021-134, WhatsApp 0815-99-6666-2, email pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id, atau melalui Inspektorat Bidang Investigasi dengan menyertakan unsur 4W+1H.

Forum ini dihadiri 20 instansi, termasuk KPP Pratama Madya Sidoarjo dan KPP Madya Gresik, yang turut menyampaikan perspektif mengenai kebutuhan layanan di daerah masing-masing. Sesi diskusi berlangsung interaktif, menyoroti tantangan implementasi Coretax, perlunya literasi digital layanan pajak, serta harapan simplifikasi aturan agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir.

Melalui FKP 2025, Kanwil DJP Jatim II memantapkan komitmen mendukung transisi menuju sistem perpajakan digital yang lebih modern, terintegrasi, dan berorientasi pada kenyamanan wajib pajak. Implementasi penuh Coretax diharapkan menjadi tonggak penting menuju layanan perpajakan yang lebih aman, mudah, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. (alf)

id_ID