IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp19,11 triliun hingga 31 Oktober 2025. Angka tersebut setara 65,17 persen dari target penerimaan tahun 2025 yang dipatok Rp29,32 triliun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, mengungkapkan capaian tersebut menunjukkan tren positif, sekalipun tingkat kepatuhan wajib pajak masih perlu terus digenjot.
“Penerimaan pajak di wilayah Kanwil DJP Jatim II hingga 31 Oktober sebesar Rp19,41 triliun dari target Rp29,32 triliun pada 2025,” ujar Kindy dalam Media Gathering dan Media Briefing 2025, dikutip Rabu (26/11/2025)
Ia menambahkan, hingga akhir tahun Kanwil Jatim II masih membutuhkan tambahan penerimaan sebesar Rp10,209 triliun atau 34,83 persen untuk memenuhi target tahunan.
Kontribusi Jatim dan Nasional
Dalam paparannya, Kindy juga membeberkan bahwa total penerimaan pajak seluruh wilayah Jawa Timur mencapai Rp82,17 triliun. Sementara penerimaan pajak nasional tercatat Rp1.459,03 triliun atau 66,6 persen dari target APBN 2025.
Ia menegaskan peran vital penerimaan pajak terhadap APBN, yang tahun ini menopang 72,84 persen belanja negara dan diproyeksikan meningkat menjadi 74,9 persen pada 2026.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk semakin sadar pajak. Setiap rupiah pajak kembali kepada rakyat melalui pembangunan dan penyediaan layanan publik,” kata Kindy.
Kindy turut menyoroti perkembangan penyampaian SPT Tahunan per Oktober 2025. Seiring implementasi penuh Coretax Administration System, mulai tahun 2026 pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi Coretax.
Sistem baru ini diproyeksikan menghadirkan administrasi perpajakan yang lebih cepat, akurat, dan terintegrasi, namun juga menuntut peningkatan literasi digital masyarakat.
Untuk itu, sejak 1 Oktober hingga 21 November 2025, Kanwil DJP Jatim II telah menggelar 345 kelas edukasi pengisian SPT di 18 kabupaten/kota. Sebanyak 14.932 wajib pajak diundang dan 11.660 hadir mengikuti pendampingan.
Penipuan Berkedok Pajak
Di akhir paparannya, Kindy mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. Wajib pajak diminta tidak membagikan kode OTP, data pribadi, maupun mentransfer dana ke rekening individu.
“Seluruh layanan DJP hanya menggunakan kanal resmi dan tidak pernah meminta informasi sensitif yang bersifat rahasia,” tegasnya.
Dengan sisa waktu dua bulan menuju akhir tahun, DJP Jatim II optimistis realisasi penerimaan dapat terus didorong, baik melalui penguatan kepatuhan, optimalisasi pengawasan, maupun edukasi Coretax kepada masyarakat. (alf)
