PPL IKPI Malang: Ahmad Dahlan Ingatkan Era Coretax Menuntut Konsultan Pajak Lebih Teliti dan Berintegritas

IKPI, Malang: Ketua IKPI Cabang Kota Malang, Ahmad Dahlan, mengingatkan bahwa tahun pajak 2025 akan menjadi periode yang penuh tantangan seiring penerapan penuh sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak. Peringatan itu ia sampaikan dalam kegiatan PPL IKPI bertajuk mitigasi risiko pengisian dan pelaporan SPT Tahunan, yang digelar pada 21 November 2025.

Dahlan menekankan bahwa sistem Coretax membuat setiap detail pengisian SPT semakin mudah terbaca oleh algoritma dan AI DJP. Karena itu, wajib pajak maupun konsultan harus lebih cermat dalam menyiapkan data. Ia memberi contoh sejumlah risiko yang sering terlewat, seperti kewajiban WP orang pribadi pengguna NPPN untuk mengisi Pemberitahuan Norma PPh mulai Tahun Pajak 2025, atau perlunya menonaktifkan NPWP istri (NE) bila penghasilan digabung dengan suami untuk mencegah status PH–MT, kecuali sang istri bertindak sebagai penandatangan atau penyusun dokumen perpajakan. 

(Foto: DOK. IKPI Cabang Malang)

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa transaksi dengan pemerintah daerah harus disertai bukti potong yang sesuai PER-11/2025 karena kesalahan sekecil apa pun langsung terdeteksi sistem.

Menurutnya, rekomendasi yang keliru tidak hanya merugikan klien, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko hukum nyata. Ia meminta konsultan untuk selalu melakukan review rekening koran, mengingat DJP kini mengandalkan EOI, pola inflow–outflow, dan data pre-populate sebagai bahan analisis. “Kalau pergerakan dananya janggal, Coretax langsung membaca,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Dalam penjelasannya, ia turut menyinggung praktik buying time, yaitu menunggu surat SP2DK atau SPHP dari kantor pajak sebelum menindaklanjuti pelaporan. Ia menegaskan bahwa metode ini memang tidak melanggar aturan tertulis, tetapi tetap berada di area abu-abu etika profesi dan tidak mencerminkan kepatuhan proaktif.

Saat membahas teknis pengisian SPT di sistem baru, Dahlan menjelaskan mekanisme ekspor daftar harta Tahun Pajak 2024 yang perlu dikelompokkan ke empat kategori: kas/setara kas, piutang, harta bergerak, dan harta tidak bergerak. Untuk WP orang pribadi, ia menegaskan pentingnya merapikan data melalui Excel, memastikan hutang–piutang simetris, menggunakan kurs 31 Desember untuk harta valas, serta memisahkan harta luar negeri dari dalam negeri. Ia juga mengingatkan bahwa jangan mempercantik SPT, karena AI dapat mendeteksi pola yang tidak wajar. Kasus-kasus lama, tambahnya, dapat dinormalkan melalui SP2DK by request.

Pada kesempatan itu, Dahlan menegaskan bahwa seluruh tindakan kantor pajak mulai dari SP2DK, pemeriksaan, hingga penerbitan SKPKB selalu berpijak pada kerangka Data Konkret sesuai PMK 15/2020. Ia menjelaskan bahwa data konkret berasal dari tiga sumber: faktur, bukti potong, dan bukti transaksi. Dari ketiganya, bukti transaksi adalah yang paling rawan karena memerlukan pengujian lebih rinci. “Untuk PPh, DJP memegang bukti potong, dan itu sudah final sebagai data konkret,” tegasnya.

Ia menilai 2025 akan menjadi tahun penentu bagi konsultan pajak dalam menunjukkan profesionalisme. “Coretax memperketat pengawasan sekaligus meningkatkan transparansi. Siapa yang tidak siap akan tertinggal, bahkan terkoreksi,” pungkasnya. (bl)

id_ID