IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih memiliki pekerjaan rumah besar terkait implementasi Coretax. Hingga 16 November 2025, baru 3,18 juta dari sekitar 14 juta wajib pajak (WP) terdaftar yang berhasil mengaktifkan akun di sistem perpajakan terbaru tersebut. Angka itu baru setara 21,6% dari target yang ditetapkan DJP.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa jumlah itu terdiri atas 599 ribu WP badan termasuk koperasi, serta 2,6 juta WP orang pribadi. Namun dari WP orang pribadi yang sudah aktivasi akun, baru 1,6 juta WP yang menuntaskan registrasi kode otorisasi dan tanda tangan digital—atau hanya 11,92% dari total WP terdaftar.
“Ini masih jauh dari ideal. Karena itu kami terus mendorong percepatan aktivasi,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi November 2025, Sabtu (22/11/2025).
Bimo menyebut DJP terus menggandeng berbagai kementerian dan lembaga untuk memperluas jangkauan aktivasi Coretax, terutama menjelang penerapan wajib pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui Coretax mulai tahun 2026.
“Salah satu yang sudah berjalan ialah kewajiban bagi ASN, TNI, dan Polri untuk mengaktivasi akun serta registrasi kode otorisasi paling lambat 31 Desember 2025,” jelasnya.
Instruksi tersebut dikeluarkan melalui kerja sama dengan Kementerian PAN-RB sebagai bagian dari percepatan transformasi digital perpajakan.
Di luar sektor aparatur negara, Bimo juga meminta masyarakat dan dunia usaha untuk segera menyelesaikan aktivasi secara sukarela.
“Kami mengimbau masyarakat, pembayar pajak yang baik, supaya segera mendaftarkan identitasnya di Coretax,” ujar Bimo.
Ia menambahkan, “Kami juga mengajak perusahaan dan pemberi kerja untuk mendorong pegawai di lingkungan masing-masing agar segera melakukan aktivasi.”
Cara Aktivasi Coretax
Mengutip panduan dari DJP, proses aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi. Berikut ringkasan tahapannya:
1. Aktivasi Akun Coretax
Syarat: Memiliki NPWP.
Tahapan:
• Buka laman Coretax → pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak
• Masukkan NPWP → isi email & nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online
• Verifikasi identitas → simpan → cek email untuk kata sandi sementara
• Login kembali → ganti kata sandi → buat passphrase
2. Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi.
Cara membuat:
• Login Coretax → Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
• Isi data dan pilih penyedia sertifikat
• Masukkan ID penandatangan atau passphrase
• Kirim → unduh bukti penerbitan sertifikat digital
3. Validasi Kode Otorisasi
• Portal Saya → Profil Saya → Digital Certificate
• Pastikan status VALID (jika belum, klik Periksa Status)
• Jika berhasil, dokumen penerbitan KO DJP muncul di Dokumen Saya (alf)
