IKPI, Jakarta: Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyambut baik keputusan pemerintah yang menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen sebagai skema permanen. Kebijakan ini dianggap memberikan kepastian usaha sekaligus menjaga beban pajak tetap ringan bagi sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Ketua Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny, mengatakan kepastian tersebut menjadi dukungan penting bagi pelaku usaha yang selama ini membutuhkan aturan pajak yang sederhana dan stabil. Meski demikian, ia mengingatkan perlunya sosialisasi lebih intensif mengenai batasan omzet yang dikenai pajak.
“Yang perlu disosialisasikan adalah bahwa pajak ini berlaku bagi usaha dengan omzet Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar. Informasi ini masih kurang didengar oleh pelaku usaha mikro,” ujarnya, Rabu, (19/11/2025).
Dalam ketentuan saat ini, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pajak, sementara pelaku usaha dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenai PPh final 0,5 persen. Hermawati menilai sosialisasi yang jelas penting untuk mencegah munculnya tindakan memecah omzet atau usaha demi agar tetap terlihat kecil. “Jangan sampai dijadikan peluang munculnya moral hazard,” katanya.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, sebelumnya mengungkap adanya praktik bunching (menahan omzet) dan firm-splitting (pemecahan usaha) yang dilakukan sebagian wajib pajak untuk tetap mendapatkan fasilitas PPh final. Untuk itu, Kementerian Keuangan mengusulkan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, terutama pada Pasal 57, guna memperjelas subjek yang berhak serta menutup celah penghindaran pajak.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan revisi Pasal 59 terkait penghapusan batas waktu pemanfaatan fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan agar tidak ada lagi pelaku usaha yang secara administratif terhambat untuk menggunakan skema tersebut.
Kepastian pemberlakuan permanen skema ini sebelumnya ditegaskan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman, yang memastikan PPh final 0,5 persen tidak lagi memiliki masa berlaku tertentu. “Permanen, sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Maman di Jakarta, Senin, 17 November 2025.
Dengan skema yang kini bersifat tetap, pemerintah berharap UMKM memiliki pijakan lebih kuat untuk bertumbuh, sekaligus memastikan ekosistem perpajakan yang lebih adil dan akuntabel. (alf)
