DJP Serahkan Tiga Pelaku Kejahatan Pajak Rp10,59 Miliar ke Kejari Jakbar

pajak
(Gambar ilustrasi: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan perpajakan. Tiga tersangka yang diduga merugikan negara hingga Rp10,59 miliar resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat oleh Tim Penyidik PPNS Kanwil DJP Jakarta Barat pada Kamis, 13 November 2025.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Dalam Siaran Pers SP-30/WPJ.05/2025, DJP menegaskan bahwa tahapan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti merupakan langkah penting dalam membawa kasus ini masuk ke proses penuntutan.

“Penyerahan yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara pidana di bidang perpajakan,” tulis DJP dikutip, Jumat (14/11/2025).

Tiga tersangka berinisial AFW, AH, dan calon tersangka FJ diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui perusahaan PT FNB. Modus yang digunakan yaitu menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) serta menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar untuk masa pajak Januari hingga Oktober 2022.

Akibat ulah tersebut, negara dirugikan sekurang-kurangnya Rp10.597.458.809, sebagaimana tercantum dalam siaran pers DJP.

Atas kejahatan tersebut, para tersangka dijerat ketentuan Pasal 39A huruf a, Pasal 39 ayat (1) huruf d, serta Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang KUP yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

DJP menegaskan bahwa keberhasilan proses ini merupakan hasil kolaborasi erat dengan aparat penegak hukum. “Kolaborasi dengan aparat penegak hukum merupakan langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” demikian bunyi pernyataan Kanwil DJP Jakarta Barat.

Dengan penyerahan ini, DJP menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang menggerus penerimaan negara. Penegakan hukum akan terus menjadi prioritas sebagai upaya menjaga integritas sistem perpajakan nasional. (alf)

id_ID