IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan langkah besar dalam sejarah pengelolaan penerimaan negara. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan segera mengintegrasikan seluruh data wajib bayar mulai dari pajak, kepabeanan dan cukai, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke dalam satu sistem terpadu yang disebut “single profile.”
Kebijakan ini tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025–2029 yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025, ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Oktober 2025.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi besar Kemenkeu dalam memperkuat tata kelola penerimaan negara berbasis data, serta mengakhiri tumpang tindih informasi antarunit di bawah kementerian.
“Satu profile wajib bayar untuk pajak, bea cukai, PNBP, dan lain-lain,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu, Rosmauli, seperti dikutip dari Bisnis.com, Rabu (12/11/2025).
Rosmauli menjelaskan, single profile berbeda dengan program single identity number (SIN) yang pernah diusung otoritas pajak. Jika SIN hanya berfokus pada nomor identitas wajib pajak, maka single profile akan memuat data aktivitas ekonomi wajib bayar secara menyeluruh, termasuk transaksi lintas sektor, arus barang, serta kontribusi nonpajak.
“Data yang dihimpun DJP akan disesuaikan dengan karakteristik profil yang dibangun. DJP berkomitmen mendukung penuh pembangunan single profile ini,” tegasnya.
Menurut Rosmauli, integrasi data akan dikoordinasikan oleh Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BATII) Kemenkeu, yang berperan menghubungkan seluruh direktorat — mulai dari DJP, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), hingga unit pengelola PNBP.
Berdasarkan Renstra Kemenkeu 2025–2029, pembangunan single profile dilakukan untuk menciptakan basis data penerimaan negara yang terpadu dan presisi. Dengan sistem ini, setiap wajib bayar akan memiliki satu identitas komprehensif yang mencakup semua jenis kewajiban finansial kepada negara.
Tujuan utamanya meliputi:
1. Optimalisasi pemanfaatan data untuk menggali potensi pajak dan PNBP yang belum tergarap.
2. Integrasi lintas unit dan lintas kementerian/lembaga agar analisis kepatuhan dan potensi penerimaan lebih akurat.
3. Peningkatan efektivitas pengawasan, termasuk mendeteksi ketidaksesuaian antara data impor, cukai, dan pelaporan pajak.
4. Mendukung kebijakan fiskal berbasis bukti dan intelijen keuangan.
Kemenkeu juga menegaskan bahwa single profile tidak hanya akan menyatukan data di internal kementerian, tetapi terhubung dengan sistem kementerian/lembaga lain, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan lembaga pengelola sumber daya alam.
“Integrasi ini akan menjadi fondasi financial intelligence nasional. Dengan satu data terpadu, setiap rupiah penerimaan negara bisa ditelusuri sumber dan pergerakannya,” kata seorang pejabat Kemenkeu.
Pemerintah optimistis, penerapan single profile akan menutup celah kebocoran penerimaan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pengguna jasa kepabeanan, serta memperkuat transparansi fiskal di era digital. (alf)
