IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I) kembali menunjukkan langkah tegas dalam menegakkan kepatuhan pajak. Melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV (KPKNL IV), satu unit mobil hasil sitaan berhasil dilelang dan langsung menambah penerimaan negara dari tunggakan pajak.
Kepala Kanwil DJP Jaksel I, Dionysius Lucas Hendrawan, menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang merupakan bagian dari penagihan aktif terhadap wajib pajak yang masih memiliki utang. Langkah ini sekaligus menjadi upaya menjaga kepastian hukum perpajakan.
“Kanwil DJP Jakarta Selatan I berkomitmen untuk terus menguatkan fungsi penegakan hukum dalam memulihkan penerimaan negara dan memantau pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak,” ujar Lucas dalam keterangan resmi, Selasa (11/11/2025).
Lucas menegaskan bahwa lelang sitaan menjadi pesan tegas bagi wajib pajak yang masih mengabaikan kewajiban, sekaligus bukti sinergi aparat pajak dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Dua Mobil Masuk Lelang, Satu Terjual
Kanwil DJP Jaksel I melelang dua unit kendaraan hasil penyitaan dari wajib pajak terdaftar di:
• KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua, dan
• KPP Madya Jakarta Selatan I.
Kedua mobil tersebut adalah:
1. Honda BR-V 1.5 Prestige CVT CKD tahun 2019
• Warna: Abu-abu baja metalik
• Nilai limit: Rp140.000.000
2. Toyota Avanza 1.3E M/T tahun 2015
• Warna: Hitam metalik
• Nilai limit: Rp108.000.000
Proses lelang dilaksanakan tanpa kehadiran fisik peserta melalui sistem terbuka di www.lelang.go.id. Pejabat lelang KPKNL IV kemudian menetapkan pemenang pada 4 November 2025. Hasilnya, mobil Honda BR-V terjual dengan harga Rp140.300.000.
“Dengan keberhasilan penjualan itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan I mampu mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp140.300.000,” ujar Lucas.
Lucas menerangkan bahwa lelang barang sitaan dilakukan setelah serangkaian tindakan penagihan aktif, mulai dari:
- Surat Teguran
- Surat Paksa
- Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
Penegakan hukum ini mengacu pada:
• UU No. 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta
• Peraturan Menteri Keuangan No. 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Ia juga mengapresiasi dukungan Kanwil DJKN Jakarta melalui KPKNL IV yang memungkinkan pelaksanaan lelang berjalan transparan dan lancar. (alf)
