IKPI Penuhi Undangan Komisi XI DPR, Bahas Rencana RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memenuhi undangan Komisi XI DPR RI untuk memberikan pandangan terkait rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak, Senin (11/11/2025). Dalam pertemuan tersebut, IKPI menegaskan komitmennya mendorong keberadaan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi profesi konsultan pajak di Indonesia.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menjelaskan bahwa hingga saat ini RUU Konsultan Pajak belum tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026. Namun, IKPI tetap optimistis lantaran sudah membuka jalur komunikasi intensif dengan pemerintah.

“Memang RUU Konsultan Pajak saat ini tidak ada di Prolegnas. Tetapi kami tetap berupaya agar bisa masuk, minimal selama periode Prolegnas tersebut,” kata Vaudy sebelum memulai rapat.

Dari Inisiatif DPR ke Jalur Pemerintah

Vaudy mengungkapkan bahwa awalnya RUU Konsultan Pajak didorong sebagai inisiatif DPR. Namun setelah melihat dinamika politik legislasi, IKPI kini mencoba opsi lain yakni meminta pemerintah menjadi pihak pengusul.

“Sebelumnya kami sudah beberapa kali bertemu dengan Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (P2PK), Kemenkeu untuk membahas inisiasi RUU Konsultan Pajak melalui pemerintah. Kami juga sudah bertemu Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Bu Masyita Crystallin, dan terakhir diundang langsung oleh Direktur P2PK, Bu Erawati untuk diskusi lanjutan sebagai kick-off,” jelasnya.

Menurut Vaudy, serangkaian undangan tersebut menunjukkan bahwa ada atensi dari pemerintah, meski belum ada pernyataan resmi mengenai urgensi RUU tersebut.

“Dalam pertemuan pemerintah tidak menyatakan secara eksplisit perlu atau tidak perlu. Namun kalau sudah mengundang kami secara formal, meminta masukan, dan membahas teknis, itu berarti proses inisiasi sudah berjalan,” ujarnya.

Sinyal Positif

Vaudy menilai pendekatan melalui pemerintah justru memberi peluang lebih besar agar RUU masuk agenda legislasi nasional. Mengingat Undang-undang ini akan mengatur standar profesi, sertifikasi, kompetensi, etik, hingga mekanisme pengawasan konsultan pajak di Indonesia.

“Kami optimistis. Dari respon pemerintah arah pembahasannya positif. Ini bukan hanya untuk kepentingan profesi, tapi demi perlindungan wajib pajak dan kualitas pelayanan perpajakan yang lebih baik,” tegas Vaudy.

IKPI memastikan akan terus mengikuti proses, baik di pemerintah maupun parlemen, untuk memperjuangkan percepatan hadirnya RUU Konsultan Pajak. (bl)

id_ID