IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan rasio pajak Indonesia pada 2029 berada di kisaran 11,52% hingga 15% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Target ambisius ini tercantum dalam lampiran PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.
Namun tantangannya tidak kecil. Hingga Kuartal III-2025, tax ratio Indonesia baru mencapai 8,58%—terendah sejak masa pandemi Covid-19 dan masih jauh dari target tahunan.
Meski begitu, Purbaya mengaku optimistis. Dalam acara Sarasehan 100 Ekonom, Selasa (28/10), ia menegaskan bahwa kunci peningkatan tax ratio bukan menaikkan tarif pajak, melainkan menghidupkan kembali sektor swasta.
Sektor Swasta Jadi Mesin Utama
Menurut Purbaya, struktur ekonomi dalam beberapa tahun terakhir lebih banyak digerakkan oleh BUMN dan pemerintah. Akibatnya, kontribusi swasta—yang justru menjadi penyumbang terbesar perpajakan—mengecil.
“Zaman pak SBY itu private sector yang jalan. Zamannya pak Jokowi itu BUMN dan government sector kira-kira. Kalau sekarang saya hidupkan lagi private sector, kan kira-kira tax ratio-nya akan naik 0,5% sampai 1%,” jelasnya.
Jika sektor riil swasta kembali bergeliat, Purbaya memperkirakan rasio pajak dapat meningkat 0,5% hingga 1%. Dampaknya besar: potensi tambahan penerimaan Rp 120 triliun hingga Rp 240 triliun per tahun.
“Itu income tambahan saya itu Rp 120 triliun sampai Rp 240 triliun tanpa ngapa-ngapain. Jadi saya aktifkan di sana untuk menaikkan pendapatan pajak saya,” tegasnya.
Dengan posisi tax ratio yang melemah, langkah menuju target 11,52% hingga 15% bukan perkara ringan. Pemerintah perlu mempercepat pemulihan aktivitas usaha, memperluas basis pajak, dan mendorong iklim investasi agar sektor swasta kembali ekspansif.
Meski jalan masih panjang, strategi ini menegaskan pendekatan baru pemerintah: mengejar penerimaan tanpa mengutak-atik tarif pajak. Jika sektor swasta benar-benar bangkit, ratusan triliun rupiah penerimaan tambahan bukan mustahil menjadi kenyataan. (alf)
