IKPI, Kota Bekasi: Suasana ballroom tempat pelaksanaan Seminar dan Workshop Coretax SPT PPh Badan 2025 & Moot Court Sidang Pengadilan Pajak yang digelar IKPI Cabang Kota Bekasi, 7–8 November 2025, terasa berbeda. Sejak pagi, anggota dari berbagai cabang di Indonesia sudah berkumpul, sebagian bahkan datang dari luar kota. Total peserta mencapai 175 orang, menjadikan kegiatan ini salah satu acara terbesar IKPI Kota Bekasi sepanjang tahun.
Selama dua hari, peserta tidak hanya mendapat teori, tetapi praktik nyata, simulasi, hingga diskusi mendalam mengenai perubahan besar sistem perpajakan. Hari pertama dibuka dengan materi pengisian SPT Badan era Coretax yang disampaikan penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat II. Sesi ini menjadi menarik karena Coretax akan menjadi standar sistem pelaporan pajak mulai tahun depan, sehingga kesalahan teknis bukan lagi pilihan.

Siangnya, Dr. Hari Yassin akan mengulik strategi keberatan dan banding, termasuk apa saja yang sering menjadi kesalahan Wajib Pajak dan bagaimana konsultan harus bersikap di meja sengketa.
Memasuki hari kedua, suasana kian seru ketika peserta dibawa ke dalam simulasi sidang pajak. Dalam moot court itu, ada hakim, kuasa hukum, pemohon, hingga saksi, lengkap dengan skenario nyata yang sering terjadi di persidangan. Banyak peserta mengaku ini adalah bagian paling berkesan karena mereka benar-benar dilatih untuk beracara, bukan sekadar membaca aturan.

Acara ini juga terasa spesial karena dihadiri banyak tamu undangan. Hadir penyuluh pajak, pengurus pusat IKPI, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Jawa Barat, pimpinan Kampus STIAMI, hingga konsultan pajak (KP) muda yang baru merintis karier. Antusiasme mereka menunjukkan bahwa profesi konsultan pajak semakin sadar perubahan aturan tidak bisa dihindari, dan kemampuan harus terus ditajamkan.
Ketua IKPI Kota Bekasi, Iman Julianto, menegaskan bahwa perkembangan sistem perpajakan mulai dari Coretax, digitalisasi transaksi, hingga penetrasi kecerdasan buatan menjadikan profesi konsultan pajak bukan lagi sekadar pengisi formulir. Konsultan harus paham proses, paham sengketa, paham teknologi, dan bisa memberikan solusi bagi Wajib Pajak maupun negara.

“Sekarang tantangannya jauh lebih besar. Dunia bergerak cepat, dan apabila konsultan pajak tidak adaptif, maka akan tertinggal,” tegas Iman di depan peserta.
Dalam sambutannya, Iman menyampaikan analogi yang memantik tepuk tangan peserta. Ia mengatakan, sebuah kapal memang terlihat indah ketika tertambat di dermaga, tetapi kapal tidak diciptakan untuk diam. Kapal dibuat untuk menghajar gelombang dan membelah lautan.
“Begitu juga konsultan pajak. Anda akan berarti ketika mampu menjawab gelombang persoalan dan lautan problem di republik ini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa konsultan pajak bukan hanya mitra klien, tetapi bagian dari pembangunan fiskal. Setiap pengetahuan baru yang dipelajari, setiap proses pengisian SPT yang benar, hingga keberhasilan membantu wajib pajak menyelesaikan sengketa pajak secara adil, semuanya adalah kontribusi nyata bagi negara.
“Bersama DJP, kita mengawal penerimaan negara, menjaga keadilan perpajakan, dan ikut membangun Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera,” kata Iman. “Sehat, semangat, dan jangan berhenti belajar.”
Seminar ini diharapkan menjadi dorongan baru bagi konsultan pajak agar lebih percaya diri menghadapi era Coretax 2025. Tidak hanya lewat teori, tetapi lewat latihan nyata, ruang diskusi, hingga jejaring antarprofesi. Dan dari suasana dua hari itu, terlihat satu hal konsultan pajak tidak sedang bersiap menghadapi perubahan mereka sudah mulai menjemputnya. (bl)
