Penerimaan Pajak Kripto 2025 Tercatat Rp1,71 Triliun

IKPI, Jakarta: Kontribusi pajak dari perdagangan aset kripto kian terasa di kas negara. Sepanjang Januari–September 2025, pemerintah berhasil mengumpulkan Rp1,71 triliun dari aktivitas transaksi aset digital di berbagai bursa kripto domestik. Angka ini melejit hampir tiga kali lipat sejak pajak kripto pertama kali diberlakukan tiga tahun lalu.

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan performa sektor ini terus melesat. Pada 2022, setoran pajak kripto tercatat Rp246,45 miliar, sempat turun pada 2023 menjadi Rp220,83 miliar akibat kondisi pasar global yang lesu. Namun memasuki 2024, penerimaan langsung melompat ke Rp620,4 miliar, dan hanya dalam sembilan bulan 2025 sudah menyamai angka tersebut dengan Rp621,3 miliar.

Dari total penerimaan yang terkumpul, PPh Pasal 22 menyumbang Rp836,36 miliar, sementara PPN dalam negeri mencatat Rp872,62 miliar. Lonjakan ini dipicu meningkatnya volume transaksi serta kepatuhan pajak para penyelenggara platform kripto.

Wakil Presiden INDODAX, Antony Kusuma, menilai pencapaian pajak kripto menunjukkan bahwa industri ini semakin matang.

“Begitu aturannya jelas dan konsisten, pelaku usaha tidak lagi ragu. Pasar menjadi lebih transparan dan investor merasa aman,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Ia menambahkan, tingginya setoran pajak berarti pemerintah mulai mengakui kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital nasional.

“Semakin besar kontribusinya ke APBN, semakin kuat posisi aset digital di mata regulator,” kata Antony.

Sejak pajak kripto mulai diberlakukan pada 2022, pemerintah melihat sektor ini sebagai sumber penerimaan baru yang potensial di era ekonomi digital. Tren positif yang berlanjut pada 2025 memberi sinyal bahwa perdagangan kripto tidak hanya menciptakan ceruk investasi baru, tetapi juga menyuplai pendapatan bagi negara. (alf)

id_ID