Meningkatkan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam arahannya, Purbaya menegaskan bahwa wajib pajak (WP) yang telah patuh dan taat dalam memenuhi kewajiban pajaknya harus mendapatkan perlakuan yang adil (fair treatment).

Arahan tersebut merupakan kabar baik bagi wajib pajak. Di mana sebagai konsekuensi dari Self Assessment System adalah fiskus dapat melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak.

Namun, ada satu hal yang masih menjadi PR bersama, yakni bagaimana meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak? Pertanyaan ini terus menerus bergulir sampai hari ini. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk menuju ke sana.

Peraturan Pajak yang Selalu Berubah-ubah

Pajak bukan sekadar soal membayar kewajiban ke negara. Di balik angka-angka tersebut, terdapat sistem hukum, administratif, dan teknis yang sangat kompleks.

Misalnya:

• Jenis pajak yang berbeda-beda: PPh 21, PPh 23, PPh Final UMKM, PPN, dan lain-lain memiliki aturan, tarif, dan cara lapor masing-masing.

• Pembaruan regulasi yang terus-menerus: Satu kebijakan bisa berubah dalam hitungan bulan melalui PMK, SE, atau PER DJP.

• Teknologi dan sistem yang terus berganti: Munculnya aplikasi e-Bupot, e-Billing, e-Faktur 3.0, hingga Coretax mewajibkan adaptasi cepat dari para wajib pajak.

Banyak pelaku usaha kecil menengah (UKM), pekerja lepas, bahkan perusahaan skala besar pun sering tertinggal dalam mengikuti perkembangan ini.

Wajib pajak menjadi bingung. Kebingungan ini bukan hanya soal mental, tetapi juga berdampak langsung ke finansial. Kesalahan dalam menghitung, menyetor, atau melaporkan pajak bisa berujung pada:

• Denda administrasi karena keterlambatan atau kekeliruan pelaporan

• Sanksi bunga atas kekurangan pembayaran

• Surat teguran atau pemeriksaan pajak

• Pencabutan NPWP atau status PKP

Bayangkan pelaku usaha UMKM yang baru saja melampaui omzet Rp4,8 miliar. Tidak tahu harus pindah ke skema PPh umum, dia tetap setor 0,5% PPh Final. Setelah diperiksa, ternyata dia keliru dan harus bayar kekurangan plus denda. Ini bukan kasus fiktif, tapi realita yang sering terjadi.

Keterbatasan Akses terhadap Konsultasi Pajak Profesional

Idealnya, setiap wajib pajak bisa bertanya langsung ke ahli pajak setiap kali bingung. Namun kenyataannya:

• Konsultan pajak profesional tidak selalu terjangkau, apalagi bagi individu atau UMKM.

• Kantor pajak memiliki keterbatasan waktu dan tenaga dalam melayani konsultasi secara menyeluruh.

• Banyak yang tidak tahu ke mana harus bertanya, atau ragu karena takut dianggap “bodoh”.

Padahal, kesalahan dalam pajak bukan hal sepele. Sekali salah, koreksinya bisa mahal dan panjang prosesnya. Sayangnya, akses konsultasi yang mudah dan cepat masih menjadi kendala utama bagi sebagian besar masyarakat.

“Berburu di Kebun Binatang”

Sebagai konsekuensi pelaksanaan Self Assessment System, otoritas dapat melakukan penilaian terhadap pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak. Sebagai pintu masuk, KPP terdaftar akan menerbitkan SP2DK.

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan P2DK. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, perubahan dari SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (visit) kepada Wajib Pajak.

Menurut penulis, SP2DK merupakan pintu masuk menuju pemeriksaan. Artinya, ketika wajib pajak tidak atau dianggap tidak bisa memberikan penjelasan sejelas-jelasnya ke otoritas, SP2DK ini akan diusulkan ke pemeriksaan.

Hal inilah yang membuat wajib pajak resah, terlebih bagi wajib pajak yang telah memenuhi hak dan kewajiban perpajakan secara baik dan benar. Padahal secara hakikat, ending SP2DK tidak harus ada setoran tambahan.

Di lapangan, banyak wajib pajak berpikir ulang untuk melaporkan pajak secara benar, “toh ujung-ujungnya tetap dikenakan tambahan setoran.”

Arahan Menkeu Purbaya

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Beri Peringatan Keras Jajaran Direktorat Jenderal Pajak: Pegawai Pajak Jangan Ganggu Wajib Pajak yang Sudah Patuh!

Menurut penulis, arahan Menkeu tersebut sangat tepat dan harus didukung dengan dibuatkan legal standing-nya, baik berupa PMK atau PER, supaya di lapangan tidak terjadi istilah “berburu di kebun binatang”.

Legal standing tersebut harus memuat:

• Kriteria wajib pajak patuh

• Wajib pajak yang bagaimana

• Kondisi wajib pajak yang bagaimana

• Apa jaminan jika masuk kategori wajib pajak patuh

• Fasilitas apa yang didapat

Menkeu menekankan pentingnya menciptakan lingkungan perpajakan yang kondusif, terutama bagi mereka yang telah berkontribusi aktif pada penerimaan negara.

Apabila ada legal standing yang jelas, tentu akan membawa angin segar bagi para wajib pajak, terutama bagi mereka yang sudah patuh atau yang sudah berkontribusi selama ini. Dengan demikian, para wajib pajak akan berlomba-lomba menjadi wajib pajak patuh.

Penulis adalah Ketua Departemen Advokasi & Bantuan Hukum, IKPI

Andreas Budiman

Email: andreas.budiman269681@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

id_ID