DJP Tegaskan Stop Akal-akalan Pecah Usaha Demi Nikmati Pajak 0,5%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan peringatan tegas kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tidak melakukan praktik “pecah usaha” hanya demi terus menikmati insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, kebijakan insentif pajak ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil yang sedang tumbuh, bukan untuk dimanfaatkan secara tidak jujur oleh usaha besar yang seharusnya sudah beralih ke skema perpajakan umum.

“Pedagang kecil kan kita kasih insentif terus. Jadi kalau memang sudah naik kelas, ya enggak seharusnya kemudian memecah usahanya untuk mendapatkan insentif yang setengah persen,” tegas Bimo di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Ia menjelaskan, tujuan utama dari insentif PPh final 0,5 persen adalah memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang tanpa terbebani pajak besar di tahap awal. Namun, bila omzet usaha sudah melampaui batas tertentu, maka pelaku usaha wajib masuk ke skema perpajakan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Bimo menegaskan, praktik pemecahan bisnis justru akan merusak semangat kebijakan ini. “Kita ingin bantu yang benar-benar butuh, bukan yang mencari celah,” ujarnya.

Insentif pajak 0,5 persen ini diberikan kepada pelaku UMKM dengan omzet tahunan mulai dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Sedangkan bagi usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, pemerintah bahkan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) sama sekali. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang telah diperbarui melalui PP Nomor 55 Tahun 2022.

Apabila omzet pelaku usaha sudah melewati batas Rp4,8 miliar, maka mereka tidak lagi berhak atas fasilitas ini. “Kalau sudah di atas itu, kita bantu juga untuk bisa pembukuan dan perpajakan sesuai ketentuan umum,” kata Bimo.

Dalam kesempatan yang sama, Bimo juga membawa kabar baik bagi pelaku UMKM. Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku insentif PPh final 0,5 persen hingga tahun 2029. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian dan stabilitas usaha di tengah tantangan ekonomi global.

Perpanjangan tersebut akan diatur melalui revisi PP Nomor 55 Tahun 2022 yang saat ini sedang difinalisasi. “Ini bentuk keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM agar bisa tumbuh berkelanjutan, bukan sekadar bertahan,” ujar Bimo.

DJP berharap pelaku UMKM dapat memanfaatkan fasilitas pajak ini dengan jujur dan bertanggung jawab. “Insentif ini adalah bentuk kepercayaan. Jangan rusak dengan cara-cara yang tidak fair,” tutup Bimo. (alf)

id_ID